Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Empat lawang

Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Kemenkumham Sumsel mengikuti Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL

Politik | Tuesday, 07 Jun 2022, 14:19 WIB

Palembang - 06 Juni 2022

Dalam rangka peningkatan Kerjasama dan Koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing kelembagaan penegak hukum Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL), Kalapas Kelas IIB Empat Lawang Kemenkumham Sumsel, M. Ridwantoro mengikuti rapat Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL. Bertempat di Hotel Aston Palembang.

Kegiatan yang mengusung tema "Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa Dalam Rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumsel" itu dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto.

Dalam paparannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa saat ini Lapas/Rutan di Sumatera Selatan memiliki penghuni sebanyak 16.198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. Jika kelebihan daya tampung ini tidak dikendalikan maka akan menambah anggaran untuk lapas.

baik untuk biaya makan napi /tahanan maupun pembangunan lapas /Rutan baru, untuk itulah perlu dibahas penerapan restorative justice (RJ) untuk pelaku tindak pidana dewasa.Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kepolisian DaerahTurut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan. jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumsel.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image