Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizky Nur Arifin

Bayar Zakat Secara Digital

Agama | Sunday, 05 Jun 2022, 21:28 WIB
pngtree.com

Teknologi informasi dan komunikasi mengalami perkembangan yang begitu pesat, salah satunya dalam industri keuangan. Perkembangan teknologi ini menjadikan kehidupan lebih mudah dan praktis karena transaksi yang awalnya dilakukan face to face berubah menjadi online. Tak heran, jika kini masyarakat merasakan kemudahan dalam transaksi mereka dan mengubah perilaku konsumen (consumer behavior) dari yang awalnya tunai menjadi non tunai. Statistik sistem pembayaran untuk sub kategori jumlah uang elektronik (non tunai) website Bank Indonesia menunjukkan bahwa pengguna uang elektronik yang beredar meningkat dalam setiap tahunnya.

Banyaknya pengguna uang elektronik di Indonesia tersebar dalam berbagai jenis aplikasi disebut e-wallet. E-wallet adalah perangkat lunak yang digunakan untuk menyimpan uang digital, pembayaran digital, dan berbagai jenis transaksi tanpa uang tunai. E-wallet digambarkan sebagai cara untuk membayar sesuatu melalui smartphone yang bisa mengambil alih fungsi dompet fisik dengan mengintegrasikannya menjadi perangkat digital. Kini, e-wallet tidak hanya dapat digunakan untuk transaksi jual beli saja, melainkan dapat digunakan dalam pembayaran zakat secara online.

Zakat secara etimologi berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Adapun dasar hukum zakat ada pada QS. Al-Baqarah ayat 43:

اوُعَكْراَوَةاَكَّزلا اوُتآَوَةاَلَّصلا اوُميِقَأَو

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Adapun golongan penerima zakat ada pada QS. At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”

Menurut UU No.23 tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat. Salah satu tujuan-tujuan pengelolaan zakat yakni untuk meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Tujuan zakat juga terdapat pada QS. At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Pembayaran zakat fitrah biasa dilaksanakan di akhir bulan Ramadhan hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, untuk menunaikan ibadah zakat muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat akan pergi ke Lembaga Amil Zakat sebagai pihak yang akan mengelola dana zakat tersebut. Namun, seiring berkembangnya teknologi digital pembayaran zakat sudah bisa dibayarkan secara online atau non tunai. Apakah zakat fitrah bisa dan sah dilakukan dengan cara seperti ini?

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.

Lalu, dikutip dari laman Baznas.go.id, Meskipun dilaksanakan secara online, hal itu tidak mengurangi syarat sah dari berzakat. Zakat online juga memiliki tujuan untuk menjangkau masyarakat luas untuk dapat membantu lebih banyak orang yang membutuhkan.

Dengan melakukan pembayaran zakat secara online ini membuat amil tidak bisa melakukan doa sebagai tanda terima zakat dari muzakki karena tidak bertatap muka. Lalu, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa ijab qabul bukan menjadi syarat sah zakat. Dalam berzakat, unsur terpentingnya yaitu adanya muzakki, harta zakat, dan mustahiq. Sementara itu pernyataan zakat dan doa penerima zakat memang unsur penting, tapi tidak harus ada.

Kemudian, menurut Yusuf Al Qaradhawi dalam Fiqh al-Zakat, pemberi zakat tidak mesti menyatakan secara terbuka pada mustahiq jika dana yang akan diberikan merupakan dana zakat. Berdasarkan hal ini maka pembayaran dana dari muzakki secara online dianggap tetap sah, tanpa perlu menyatakan pada penerima zakat jika uang yang diserahkannya adalah zakat. Sehingga, muzakki bisa menyerahkan dana zakatnya secara online.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image