Dilema Kloning pada Manusia: Sebuah Penemuan Baru atau Perusakan Moral
Teknologi | 2021-10-10 15:19:53Oleh: Nuril Khomsiyati
Abad XXI, suatu era yang oleh Richard Crawford disebut sebagai Era of Human Capital yaitu suatu era dimana ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi yang berkembang secara pesat. Perkembangan teknologi yang pesat ini memudahkan kita untuk mengakses informasi secara cepat melalui internet dimanapun tempat yang kita kehendaki. Informasi tersebut dapat berupa isu-isu terkini yang sedang hangat dibicarakan ataupun ilmu pengetahuan yang sangat menunjang perkembangan peradaban di masa sekarang. Perkembangan IPTEK salah satunya dapat menciptakan suatu individu baru yang sifatnya mirip dengan induknya.
Tahukah kalian apa itu domba dolly? Domba Dolly merupakan salah satu produk rekayasa genetika pada hewan dengan teknik kloning. Kloning merupakan pembentukan dua individu/ lebih yang identik secara genetik dengan reproduksi aseksual. âPencangkokan genâ atau disebut juga dengan DNA rekombinan merupakan teknik yang digunakan dalam kloning manusia dengan cara menggabungkan antara sel telur atau sel sperma dengan sel tubuh seperti sel darah, rambut, sel-sel mukosa di bagian dalam pipi (dalam mulut) dan jaringan lainnya. Rekayasa genetika ini merupakan sebuah kemajuan yang paling mengagumkan sejak manusia dapat memisahkan atom. Salahsatu hasil rekayasa genetika yaitu kloning yang diterapkan pada tumbuhan dan hewan. Kloning pada manusia juga diterapkan dengan dalih untuk mengatasi masalah ketidaksuburan suami-istri, untuk mencetak manusia-manusia unggul baik kecantikan, ketampanan, kecerdasan kekutan fisik dan juga untuk memperbanyak populasi manusia.
Kloning pada manusia pertama kali dilakukan oleh Severino Antinori seorang dokter Italia yang berhasil mengkloning tiga bayi dan dr. Panayiotis Zavos seorang ilmuwan asal Amerika Serikat yang berhasil mengkloning manusia. Pada masa itu muncullah pro-kontra. Bagi pihak yang tidak menyukai terbayang nantinya akan adanya pendirian pabrik manusia. Tidak bisa dibayangkan seperti apa nantinya jika pabrik manusia benar-benar didirikan. Artinya manusia dan barang itu sudah tidak bisa dibedakan lagi dimana bisa diproduksi secara bebas dan yang paling mengenaskan adalah merendahkan martabat manusia. Kalau manusia sudah bisa diproduksi sendiri oleh manusia tanpa campur tangan Tuhan, lantas apa fungsi Tuhan sebagai Sang Khaliq? Keberadaan Tuhan sudah tersingkirkan dengan adanya teknologi yang disebut sebagai kloning ini. Adapun bagi pendukung kloning, penemuan ini merupakan solusi yang tepat bagi pasangan yang kesulitan memiliki keturunan.
Menurut teologi islam manusia dibekali tabiat dan kodrat untuk membedakan mana yang baik dan buruk. Akan tetapi melalui kloning manusia, tabiat dan kodrat manusia itu tidak berfungsi lagi karena telah direkayasa sedemikian rupa. Dalam surat An-Nisa ayat 119 Allah menentang perbuatan mengubah ciptaan Allah. Jelaslah bahwa kloning manusia ini bertentangan dengan syariat islam. Bayi hasil kloning merupakan bayi yang bermasalah menurut hukum islam karena bersangkutan dengan:
- Bayi kloning akan dipertanyakan siapa ibu dan bapak sahnya.
- Pihak-pihak yang terlibat yaitu:
(1) perempuan yang diambil sel telurnya
(2) donor pemberi selnya
(3) ibu pengganti yang rahimnya dipakai untuk menanam embrio yang berasal dari pendonor.
- Nasabnya tidak jelas
- Pihak mana yang akan bertanggung jawab dengan kelanjutan hidup bayi kloning
- Maslahat dan mudharat jarang dibicarakan dalam islam
Anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleus saja sehingga walaupun nukleus berasal dari suami tetapi DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya atau dengan kata lain bukan anak ibunya dan tidak ada hubungan darah. Lebih bermasalah lagi apabila kloning manusia yang nukleusnya bukan berasal dari ayahnya maka akan menghilangkan nasab (garis keturunan) sehingga akan mempersulit penerapan hukum waris apabila anak tersebut beragama islam.
Apabila kloning manusia ini semakin meluas dan legal maka tidak dipungkiri akan muncul suatu image, bahwa institusi perkawinan, keluarga dan hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak tidak dibutuhkan lagi sebab melalui kloning, manusia dapat dilahirkan melalui reproduksi sesama perempuan saja tanpa adanya peran laki-laki. Selain itu, kloning manusia juga menafikan keragaman yang akan menimbulkan problem dalam interaksi kehidupan sosial manusia karena manusia yang dilahirkan dari hasil kloning memiliki sifat fisik yang sama. Seorang suami sulit mengenali istrinya diantara wanita lainnya yang juga merupakan copy-an yang sama persis dengan ciri-ciri fisik istrinya. Penyidik juga akan sulit mengenali pelaku tindak pidana dari salah seorang saudara manusia kloning sebab wajah mereka serupa, bentuk tubuh serupa dan tentunya sidik jari mereka juga sama. Dengan demikian kloning manusia secara sosiologis dan hukum akan menimbulkan problem dan dilema dalam kehidupan manusia.
Dengan demikian kloning yang dilakukan pada manusia kurang sesuai karena dinilai merendahkan martabat manusia. Kloning akan lebih berguna jika diaplikasikan terhadap hewan atau tumbuhan sehingga bisa memunculkan varian genetik yang lebih unggul.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.