Melepas Masker Bukan Akhir Dari Keberadaan COVID-19
Gaya Hidup | 2022-06-05 09:33:11Pandemi COVID-19 yang menyerang dunia "memaksa" manusia untuk melindungi dirinya dari sebaran virus dengan menggunakan masker. Masker yang dulunya hanya digunakan oleh orang-orang tertentu mendadak menjadi kebutuhan pokok setiap orang. Lebih dari dua tahun manusia seakan "dihantui" oleh COVID-19 dan mewajibkan mereka untuk menggunakan masker saat beraktivitas
Salah satu media penularan utama COVID-19 adalah butiran cairan (droplet) dari saluran pernapasan yang terlontar saat seseorang berbicara, batuk, atau bersin. Menjaga jarak fisik sangat penting, terutama di tempat-tempat dengan angka penularan yang tinggi. Akan tetapi, jarak aman tidak selalu dapat dipertahankan saat kita berada di tempat umum yang ramai. Di tempat seperti ini, penggunaan masker kain sangat dianjurkan agar kita bisa saling melindungi. Namun, perlu diingat bahwa masker saja tidak bisa sepenuhnya menghentikan penularan COVID-19. Kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ada dua jenis masker yang dianggap melindungi diri dari COVID-19. Pertama, masker non medis, yakni masker kain atau pelindung wajah. Bagi keluarga-keluarga yang tinggal di wilayah dengan angka penularan COVID-19 yang tinggi dan tidak memiliki gejala apa pun, jenis masker yang disarankan adalah masker non medis. Kedua, masker medis yang disarankan bagi anggota keluarga yang lebih berisiko terkena penyakit berat akibat COVID-19 (lansia berusia di atas 60 tahun atau seseorang dengan kondisi kesehatan bawaan), atau jika kita sedang merawat pasien COVID-19. Masker medis juga diperlukan bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala COVID-19 agar dapat melindungi orang lain.
Dalam hal anak, penggunaan masker bergantung pada beberapa hal, antara lain usia dan kemampuan mereka mengenakan masker dengan aman dan benar. Jika angka penularan COVID-19 di area tempat tinggal tergolong tinggi, maka masker kain perlu dikenakan setiap kali berada di tempat umum, yaitu saat jarak fisik sulit dijaga, dan setiap kali berada di area umum yang tertutup atau dalam ruangan. Kepatuhan mengenakan masker adalah hasil kebiasaan baru. Jadi, perlu untuk memberikan contoh perilaku yang baik dan konsisten. Kita perlu untuk saling mengingatkan pentingnya mengenakan masker dengan benar.
Setelah melalui "pergulatan" yang cukup panjang dalam melawan COVID-19, akhirnya presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan sejak 18 Mei 2022. Keputusan itu diambil setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Tentu saja, ini merupakan awal transisi dari pandemi menuju endemi. Dalam hal ini, kita boleh happy untuk tidak menggunakan masker, tetapi kita tetap tidak boleh lalai untuk menerapkan protokol kesehatan.
Beberapa pakar epidemiologi menyebut pemerintah "terlalu cepat" menempuh kebijakan ini. Sebab, imbas dari kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan gelombang baru kasus Covid-19 di tengah cakupan vaksinasi ketiga yang relatif rendah - sekitar 20% secara nasional. Sementara negara-negara lain, baru melonggarkan kebijakan masker setelah cakupan vaksinasi untuk populasi umum dan rentan, masing-masing di atas 50% dan 80%. Namun, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berpendapat bahwa kebijakan pelonggaran masker sudah tepat, tetapi ada beberapa catatan untuk lebih hati-hati.
Di sisi lain masyarakat sudah menganggap bahwa menggunakan masker merupakan kewajiban setiap individu ketika keluar rumah, sehingga pada saat berita yang diumumkan oleh presiden membuat masyarakat pro (pengguna masker) menolak akan hal tersebut. Perspektif masyarakat adanya berita tersebut membuat mereka khawatir akan ada virus untuk kesekian kalinya, bahkan untuk kembali ke kehidupan yang normal kembali cukup susah karena memakai masker sudah menjadi kebiasaan untuk masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.