Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Oktavia Damayanti

KASUS PELANGGARAN HAM DI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Eduaksi | Saturday, 04 Jun 2022, 20:56 WIB

Sejak lahir manusia telah memiliki hak, baik sebagai makhluk ciptaan tuhan, makhluk pribadi maupun makhluk sosial. Kita sering menyebut hak itu sebagai Hak Asasi Manusia. Apa sebenarnya Hak Asasi Manusia itu?. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar atau pokok yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sebelum lahir atau dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak semua warga negara menegakan HAM yang berlaku sehingga adanya pelanggaran HAM yang terjadi. Pelanggaran HAM menurut peraturan perundang-undangan adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh Undang-Undang, dan dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM di Indonesia banyak sekali terjadi. Contohnya mengenai keadilan, banyak sekali pejabat memperlakukan masyarakat tidak berdasarkan keadilan (membeda-bedaan manusia berdasarkan status ekonomi, pendidikan, dan lain-lain). Dalam QS Al-Maidah/5:8 dijelaskan

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berperilaku tidak adil”. Sudah jelas larangan dalam Al-Qur’an mengenai ketidakadilan, tapi mengapa negeri ini masih membeda-bedakan antara yang berada dan yang tidak berada?. Kita orang yang tidak berada juga menginginkan keadilan, jika seperti ini kemana kita harus mencari keadilan? Yang mana orang berstatus dan berada selalu dijunjung tinggi.

Sebagai contoh pada kasus Jaksa Ester hanya di vonis 1 tahun penjara atas kepemilikan 300 butir ekstasi sementara rakyat biasa yang kedapatan hanya memiliki 1 butir ekstasi harus dihukum 4 tahun penjara. Dari kasus diatas dimana letak keadilan?. Indonesia merupakan negara hukum yang mana dalam penegakan hukum tidak memihak dan telah diatur di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan di dalam pancasila sila-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sangat jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia baik rakyat kecil, pejabat, orang kaya ataupun miskin berhak mendapatkan keadilan tanpa terkecuali.

Lalu pelanggaran lainnya yaitu memfitnah atau mencemarkan nama baik seseorang. Sering kali terjadi menjelek-jelekan atau memfitnah orang dikalangan masyarakat. Apalagi orang tersebut sangat tidak disukai maka orang yang tidak suka itu memfitnah orang tersebut. Dalam QS Al-Baqarah : 191 sudah dijelaskan larangan memfitnah

وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ

“Dan bunuhlah mereka dimanapun kamu temui mereka, kemudian usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu; dan fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidil Haram terkecuali jika mereka perangi kamu di tempat tersebut. Jika mereka perangi kamu maka perangilah mereka. Demikianlah balasan untuk orang kafir.”

Pelanggaran selanjutnya masyarakat main hakim sendiri pada pencuri. Mengapa tidak di perbolehkan main hakim sendiri? Karena, tindakan main hakim sendiri di dalam masyarakat dilarang dalam Undang-Undang, dikarenakan yang berwewenang menangani khasus seperti ini adalah pejabat penegak hukum atau pihak kepolisian. Jika kita main hakim sendiri maka mengakibatkan pelanggaran hukum.

Adapun pelanggaran Hak Asasi Manusai lainnya yaitu :

1. Memperkerjakan orang secara paksa.

2. Mengambil alih hak orang lain secara paksa (sewenang-wenang).

3. Penganiayaan pembantu rumah tangga oleh majikannya.

4. Orang tua menikahkan anaknya di bawah umur secara paksa.

5. Memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.

6. Perusahaan memperkerjakan anak-anak di bawah umur.

7. Pembullyan di sekolah.

Pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 71 dan 72 menegaskan bahwa “pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM sesuai perundungan nasional maupun hukum internasional yang diterima oleh negara Indonesia”. Upaya tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan bidang lainnya.

Upaya penegakan HAM merupakan kewajiban dari pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia. Upaya ini merupakan segala usaha agar Hak Asasi Manusia dapat ditegakkan. Ini dapat ditempuh dengan cara menindak kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran HAM.

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen FH, UNISSULA)

Oktavia Damayanti (Mahasiswa Pendidikan Matematika, UNISSULA)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image