Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mukhamad Nur Cahyo

Tata Cara Mendirikan BUMDESa

Info Terkini | Saturday, 04 Jun 2022, 19:50 WIB

Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, dengan pertimbangan:

1. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
2. potensi usaha ekonomi Desa;
3. sumberdaya alam di Desa;
4. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
5. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Baca juga informasi terbaru mengenai Berita Terbaru Bumdes Luhur Sembada Hari Ini

Referensi artikel dari wikipedia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image