Tata Cara Mendirikan BUMDESa
Info Terkini | 2022-06-04 19:50:44Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, dengan pertimbangan:
1. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
2. potensi usaha ekonomi Desa;
3. sumberdaya alam di Desa;
4. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
5. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Baca juga informasi terbaru mengenai Berita Terbaru Bumdes Luhur Sembada Hari Ini
Referensi artikel dari wikipedia
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.