Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Varel Djovanotti Steven

100 CPNS YANG LOLOS PADA TAHUN 2021 MENGUNDURKAN DIRI

Info Terkini | Saturday, 04 Jun 2022, 19:47 WIB

ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan sebutan bagi pegawai yang bekerja dalam instansi pemerintah yang dengan atau terikat oleh perjanjian kerja. Sedangkan menurut Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

100 orang CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021 kini memilih untuk mengundurkan diri karena beberapa alasan seperti gaji, dan lokasi penempatan yang tidak sesuai ekspektasi, selain itu juga ada yang telah kehilangan motivasinya untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pengunduran diri 100 CPNS mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit terhadap pemerintah seperti yang dikatakan Anggota Komis II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi kepada wartawan, Senin (30/5)

“Pemerintah telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit dalam proses seleksi sampai tahap akhir Bahkan beberapa instansi mengeluarkan dana sendiri untuk tes spesifik, setelah diumumkan posisi yang seharusnya diisi oleh CPNS yang telah lolos seleksi 2021 menjadi kosong karena mereka mengundurkan diri pengunduran diri 100 orang CPNS ini tentu saja mengakibatkan kerugian bagi negara,”

Beberapa alasan 100 orang CPNS memilih untuk mengundurkan diri diantaranya adalah gaji dan lokasi penempatan yang tidak sesuai harapan mereka, yang membuat para CPNS kehilangan motivasinya, selain itu ada juga alasan yang mengatakan bahwa beberapa diantara mereka mendapat kesempatan di tempat lain. Keputusan mengundurkan diri 100 CPNS tidak sepenuhnya salah karena pada dasarnya setiap orang berhak memilih lingkungan kerja yang nyaman dan aman supaya dapat lebih maksimal dalam bekerja, seperti yang tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 9. Namun sebelum itu para calon pendaftar juga harus mengetahui terlebih dahulu seperti apa lingkungan kerja serta hak dan kewajibannya nanti di dalam tempat kerja yang ingin dilamarnya tersebut, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan.

Dalam kasus ini, mereka dapat dikatakan salah karena tidak mencari tahu terlebih dahulu mengenai hak dan kewajiban mereka nanti ketika bekerja sebagai ASN. Namun jika dilihat dari tempat kerja yang ditentukan oleh pemerintah dan lokasinya jauh dari tempat asal mereka itu juga dapat mengurangi semangat atau motivasi seseorang dalam bekerja, sudut pandang subyektif ini menjadikan keputusan mengundurkan diri terlihat wajar-wajar saja.

Namun bukan berarti 100 CPNS yang bersangkutan lolos begitu saja, mereka akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang termuat dalam Undang-Undang pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan “pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.” Dan juga akan didenda oleh instansi masing-masing, ada yang mencapai RP. 100.000.000 ,-.

Agar kasus seperti ini tidak terulang kembali pemerintah perlu memberikan penyuluhan pada masyarakat luas menggunakan media apapun yang dapat menjangkau masyarakat, dan menjelaskan secara benar dan jelas tentang kewajiban dan hak ASN, sehingga para calon pelamar dapat mengetahui persis mengenai kewajiban dan hak mereka termasuk besaran gaji dan resiko lokasi penempatan kerja. Sebelum itu pemerintah perlu melakukan evaluasi kebijakan untuk ASN sehingga tidak terjadi kembali kasus pengunduran diri CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga angkat bicara bahwa mereka (Tim Panselnas, BKN, dan Instansi terkait akan memperketat proses seleksi hingga CPNS itu diterima. Jika diantara mereka ada yang mengundurkan diri seperti yang terjadi sebelumnya maka akan dikenakan sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image