Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tsamara Ulfa

Dilema Profesi Pustakawan Sekolah

Eduaksi | Saturday, 04 Jun 2022, 17:52 WIB

Semua orang pasti tidak asing dengan kata "Pustakawan". Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa pustakawan adalah seorang yang memiliki kompetisi yang diperolehnya melalui pendidikan atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Ringkasnya, pustakawan adalah seorang yang memiliki keterampilan dan tanggung jawab dalam mengelola tata perpustakaan dan pelayanan terhadap pemustaka. Dalam menekuni profesinya, pustakawan harus meningkatkan produktivitas dan kinerjanya untuk memberikan manfaat bagi pemustaka. Pustakawan memiliki tanggung jawab atas pengelolaan koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan, baik buku, jurnal, majalah, buletin, maupun dokumen lain seperti DVD atau CD.

Tak hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi, pustakawan sebagai ahli referensi harus memberikan saran dalam pencarian data dan informasi yang sesuai dengan subjek yang dikonsultasikan oleh pemustaka.

Namun, hingga kini profesi pustakawan masih dipandang sebelah mata dan belum sepenuhnya diterima sejajar dengan profesi lainnya, serta banyak juga masyarakat yang kurang mengenal profesi ini yang kemudian menganggap profesi pustakawan aneh dan tidak sedikit juga masyarakat yang melakukan diskriminasi kepada pustakawan.

Masyarakat awam seringkali melakukan pendiskriminasian profesi pustakawan dengan melakukan cemoohan dan sindiran. Salah satu contohnya adalah anggapan bahwa pustakawan hanya bekerja dengan duduk manis dan menata buku saja, serta anggapan bahwa tidak perlu mengikuti pendidikan atau pelatihan kepustakawanan karena menata buku adalah hal yang mudah dan semua orang bisa melakukannya tanpa belajar.

Pendiskriminasian juga dilakukan oleh profesi lain yang ada di sekolah dengan membandingkan tugas yang diemban dan gaji yang didapatkan. Sementara itu, gaji yang didapatkan oleh pustakawan juga tidaklah banyak. Pustakawan sekolah hanya menerima gaji sekitar 1-2 juta, bahkan masih banyak juga pustakawan yang menerima gaji dibawah 1 juta.

Mekipun profesi pustakawan banyak menerima diskriminasi dan gaji yang terbilang cukup rendah, pustakawan tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik agar pemustaka mendapatkan informasi yang telah dikonsultasikan dan informasi tersebut bermanfaat bagi pemustaka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image