Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rahma vio

Bagaimana Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat

Eduaksi | Saturday, 04 Jun 2022, 14:26 WIB

K3, atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu pedoman ataupun peraturan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera. Untuk Keselamatan Kerja memiliki maksud tersendiri yaitu selamat dalam melakukan pekerjaan, selamat dan terhindar dari kecelakaan kerja, serta upaya yang dapat dilakukan oleh tempat kerja atau perusahaan untuk mencegah timbulnya kecelakaan bagi pekerja. Juga terhindar dari penyakit akibat kerja atau penyakit akibat hubungan kerja.

Setiap perusahaan memiliki kewajiban dalam melakukan upaya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama setiap pekerja. Juga menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan syarat manajemen perusahaan, serta adanya pemeriksaan kesehatan yang wajib bagi pekerja. Pemeriksaan kesehatan terdapa 3 tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan awal atau saat pertama kali masuk ke perusahaan sebagai pekerja baru, pemeriksaan berkala yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun sesuai peraturan perundangan. Dengan adanya kewajiban perusahaan dalam upaya keselamatan dan kesehatan para pekerja, perusahaan juga mempunyai hak dalam memperoleh pembinaan dari pemerintah terkait pelaksanaan ketentuan tenagakerjaan dan memperoleh pekerja yang cerdas, loyal, serta berpotensi dalam pekerjaannya.

Budaya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja lainnya yaitu waktu kerja sesuai dengan peraturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perusahaan wajib menerapkan jam kerja pada setiap pekerja tanpa terkecuali yaitu selama 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau dapat juga 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja.

Kemudian adapun waktu istirahat yang telah ditentukan sesuai peraturan perundangan yaitu:

· Istirahat di antara jam kerja minimmal 30 menit selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tidak masuk jam kerja

· Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk hari kerja dalam 2 minggu.

· Untuk cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Dengan melakukan penerapan budaya K3 dalam dunia kerja dapat memoptimalkan kinerja para pekerja dan perusahaan menjadi maju dan berkembang. Penerapan budaya K3 dapat juga menciptakan lingkungan kerja yang aman, harmonis, sehat, dan sejaterah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image