PENTINGNYA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) DALAM MENDUKUNG KEMANDIRIAN EKONOMI DESA
Info Terkini | 2022-06-04 11:37:38Dalam hal peran pelayanan BUMDes, diketahui terdapat perbedaan layanan antara BUMDes dan lembaga keuangan mikro lainnya di desa. Pelayanan BUMDes lebih menitikberatkan kemudahan dengan asas kekeluargaan dan kepercayaan untuk para nasabahnya. Sedangkan pada lembaga keuangan mikro lain, proses pinjaman harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur, tanpa ada pengecualian. Selain itu ditemukan bahwa layanan di BUMDes dilaksanakan dengan profesional dan fleksibel, prosedur yang digunakan lebih ringkas sehingga tidak membebani nasabahnya, kemudahan–kemudahan pada persyaratan pinjamannya serta tingkat bunga yang relatif rendah.
Dalam hal Peran Keuntungan BUMDes, ditemukan bahwa keuntungan atau pendapatan BUMDes juga dipengaruhi oleh pendapatan yang diterima dari usaha BUMDes yang lain seperti usaha-usaha riil yang dikelola oleh BUMDes tersebut. Usaha BUMDes pun dapat dibentuk sesuai potensi yang ada didesa, sehingga dapat memaksimalkan keunggulan dan keuntungan. Perkembangan usaha riil BUMDes ini pun berdampak pada masyarakat sekitar, usaha ini dapat menjadikan sumber penghasilan bagi beberapa masyarakat yang mengelola usaha-usaha BUMDes.
Peningkatan Pelayanan, Keuntungan dan Keberlanjutan BUMDes memiliki pengaruh dalam Peningkatan Perekonomian Desa. Pelayanan yang dilakukan BUMDes dapat meningkatkan produktivitas para nasabahnya karena untuk mendapatkan pinjaman tidak diperlukan waktu yang lama dan proses yang berbelit-belit. Pada akhirnya produksi dapat segera dilakukan setelah bahan telah dibeli menggunakan uang pinjaman dari BUMDes tersebut.
Baca juga artikel mengenai Berita Terbaru Bumdes Luhur Sembada Hari Ini
Referensi artikel dari wikipedia
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.