Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wan Adryansyah

Dana Abadi Umat untuk Kemashalatan

Lomba | Sunday, 10 Oct 2021, 01:42 WIB

Pada tanggal 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Peraturan tersebut membuat dana haji akan dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama. Adapun sumber keuangan haji ada dua yaitu dari dana haji dan dana abadi umat. Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. Sedangkan dana abadi umat diperoleh dari sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, dari hasil pengembangan dana abadi umat itu sendiri, serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan kegiatannya, BPKH diawasi oleh KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang dimana merupakan lembaga yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komisi ini beranggotakan sembilan orang. Enam di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga berasal dari unsur pemerintah.

Selama ini dana haji hanya akan menumpuk di sejumlah bank nasional pada saat masih dikelola oleh Kementerian Agama. Alangkah sayangnya dana ini hanya mengendap di bank dan tidak diputar untuk investasi, dikhawatirkan akan menjadi penurunan nilai mata uang asing seiring dengan waktu. Menurut Kepala BPKH, Anggito Abimayu, potensi dana haji dapat mencapai Rp 150 Triliun dengan manfaat sekitar 25% yaitu sebesar Rp 6 Triliun. Tentunya potensi ini sangat luar biasa untuk menggerakkan perekonomian Indonesia khususnya dalam sektor ekonomi syariah. Indonesia perlu belajar dari pengalaman Malaysia melalui Lembaga Tabung Haji Malaysia (LHTM). Sejak tahun 1969, lembaga tersebut sudah mengelola keuangan haji dengan sedemikian rupa pada investasi-investasi yang menguntungkan seperti penyertaan modal dalam negeri, penyertaan modal luar negeri, surat utang, pembiayaan, penyewaan, properti, perkebunan, pasar uang, dan investasi lainnya. LTHM telah memiliki banyak anak usaha sehingga lembaga tersebut bisa mengoptimalkan dana haji untuk kemaslahatan. Salah satu contohnya ialah dimana LTHM menginvestasikan dana haji pada sektor konstruksi properti dengan membangun hotel Tabung Haji di Keddah Malaysia dan Bay Pavilions di Sdyney. Sektor ini dipilih karena memiliki imbal hasil (return) yang cukup tinggi. Dilihat dari skala manfaatnya yang luas, maka dari itu pengelolaan dana abadi umat ini haruslah dikelola dengan baik dan memperhatikan syariat - syariat islam dalam pengelolaannya. Di dalam UU maupun PP telah diatur tata cara pengelolaan keuangan haji dengan beberapa prinsip dasar, antara lain; kehati-hatian, transparansi, kemanfaatan, dan lain-lain. Salah satu prinsip kehati-hatian yang perlu dicermati secara seksama adalah bahwa dalam hal memanfaatkan dana haji dengan mengalihkannnya ke bidang investasi, haruslah jelas halalnya, tidak abu-abu (subhat) apalagi haram.

Dalam Laporan BPKH Tahun 2020 tertera alokasi untuk dana abadi umat adalah Rp. 3,65 Triliun. Dana abadi umat ini diarahkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan dilaksanakan dalam beberapa bidang, antara lain, bidang pendidikan dan dakwah, bidang kesehatan, bidang sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah dan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kegiatan tahun 2020, BPKH melalui program kemaslahatannya menyalurkan dana untuk membantu penanggulangan pandemi Covid -19 bagi masyarakat terdampak yang berasal dari Dana Abadi Umat (DAU). Bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD), Alat Kesehatan, Pembuatan Ruang Isolasi, Bantuan Sembako, Ventilator, Disinfektan, Bantuan Operasional Masjid, Bantuan untuk da'i, imam dan marbot dan lain-lain. Di 2020 BPKH juga telah selesai membangun "Kampung BPKH" yang diperuntukan bagi penyintas korban bencana gempa bumi, yang disertai tsunami dan likuifaksi. Kehadiran BPKH dalam membantu proses pemulihan dan rehabilitasi Palu, Sigi dan Donggala merupakan bagian dari amanat Undang-undang nomor 34 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan haji, yang berkewajiban memberikan kemaslahatan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Dalam melaksanakan kegiatan kemaslahatan, BPKH mengundang partisipasi seluruh komponen umat untuk bekerja sama dan berkontribusi bersama dalam mencapai kemaslahatan umat islam melalui mengirim proposal ke alamat email [email protected].

Alur Proses Pengajuan Proposal Kegiatan Kemaslahatan

Dengan jumlah dana yang besar dan bersumber dari dana haji umat, maka bukan perkara mudah dan memerlukan perhatian yang serius dalam mengelolanya. SDM (Sumber Daya Manusia) yang mengelola nya haruslah seorang yang ahli dan harus mengerti tentang syariat-syariat islam, jangan sampai ada unsur riba dalam pengelolaannya. Dalam menerima proposal kemaslahatan, pihak BPKH haruslah mengutamakan proposal yang berunsur untuk kemaslahatan, segi urgent-nya, segi syariat islamnya, dan ikut mengawasi langsung kegiatan yang dilakukan oleh mitra. Dana triliunan yang dimiliki oleh jamaah haji sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa untuk kemaslahatan umat apabila dikelola dengan baik. Semoga BPKH dapat menjaga amanah yang telah dititipkan oleh para jamaah haji dan mengelolanya dengan baik agar bermanfaat bagi umat.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image