PINBIS POLITEKNIK KUTARAJA TERDAFTAR SEBAGAI INKUBATOR NASIONAL
Eduaksi | 2022-06-03 18:38:21Politeknik Kutaraja sebagai salah satu perguruan tinggi vokasi yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan Sarana Ilmu Kutaraja (YPSIK), ikut ambil bagian dan prihatin pada permasalahan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat itu. Pada dasarnya sebagai Pusat Kreativitas Mahasiswa Politeknik Kutaraja, telah melakukan pembinaan kewirausahaan mahasiswa dengan menghasilkan berbagai produk kreativitas hasil karya mahasiswa untuk dilombakan dan mendapatkan perolehan medali perak di negara Malaysia pada tahun 2018 dan 2019. Melihat peluang itu secara resmi pada tanggal 29 April 2020 melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Kutaraja dengan Nomor : SK-003.1/KTR-BNA/IV/2020 mendirikan Pusat Inkubasi Bisnis (PINBIS) Politeknik Kutaraja, dengan harapan mampu menciptakan kader kader wirausaha muda yang khususnya berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum lainnya yang ada di Provinsi Aceh.
Sebagai Lembaga Inkubator, Pusat Inkubasi Bisnis (PINBIS) Politeknik Kutaraja dalam operasionalnya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada untuk menjaga standarisasi dan kualitas terhadap peserta Inkubasi (Tenant) Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 yang merupakan implementasi dan pelaksanaan daripada Undang-Undang Cipta Kerja, mengamanatkan bahawa setiap penyelenggara Inkubator sebagaimana bunyi pasal 134 Penyelenggaraan Inkubasi dilakukan oleh lembaga inkubator (Lembaga Pendidikan, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat), yang terdaftar dalam Sistem Pendaftaran, Informasi, dan Evaluasi Inkubasi pada kementerian (Kementerian Koperasi dan UKM RI). Dalam pengembangan Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, setiap lembaga inkubator harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubasi secara nasional.
Menlihat potensi ini, Pusat Inkubasi Bisnis (PINBIS) Politeknik Kutaraja, mengajukan diri untuk menjadi salah satu Inkubator Nasional.
Pada 11 Mei 2022 kita mengajukan berkas kelengkapan administrasi sebagai calon Inkubator Nasional, melalui Sistem Pendaftaran, Informasi, dan Evaluasi Inkubator Nasional, yang kemudian di verifikasi dan menungu proses approval oleh Tim Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian pada 12 Mei, 2022 permohonan dan berkas-berkas kita disetujui dan kita mendapatkan Nomor Tanda Daftar beserta password untuk login ke akun dan profil Inkubator.
Direktur Politeknik Kutaraja, Desy Puspita, S.P., M.M. sangat bangga dan berterimakasih kepada tim Pusat Inkubasi Bisnis Politeknik Kutaraja, yang telah bekerja ekstra dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk terdaftar sebagai Inkubator Nasional.
“Alhamdulillah, saya selaku pimpinan Politeknik Kutaraja saat ini sangat berterimakasih kepada Tim PINBIS (Pusat Inkubasi Bisnis), dengan terdaftarnya lembaga inkubator dengan resmi, dengan nomor terdaftar : 202200074, kita sebagai Inkubator Nasional, kita berharap dapat membina Koperasi, UMKM, dan Calon Wirausaha Pemula dengan standar Kurikulum Nasional, Ujar Direktur.”
Sebagaimana diketahui, Inkubator Nasional Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berada langsung dibawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI, yakni dibawah Deputi Kewirausahaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 03 Tahun 2021, Lembaga Inkubator dalam penyelenggaraan Inkubasi harus ada 3 tahapan yang dilalui, yaitu tahapan pra Inkubasi, Inkubasi, dan Pasca Inkubasi. Selain itu setiap Lembaga Inkubator Nasional wajib melaporkan penyelenggaraannya ke Menteri dalam setahu 2 (dua) kali, yaitu pada Juni dan Desember setiap tahunnya. Dalam melaksanakan tehapan-tahapan inkubasi sebagaimana tersebut dalam peraturan Menteri Koperasi dan UKM, Pusat Inkubasi Bisnis (PINBIS) Politeknik Kutaraja, sudah mulai menjalankan tahapan pra-inkubasi, yaitu melakukan Open Recruitment Tenant, melalui sosialisasi kemudian melakukan seleksi dan tanda tangan kontrak dengan tenant yang telah terpilih dan memenuhi kriteria. Pada Sabtu, 28 Mei 2022 lalu bertempat di Auditorium Politeknik Kutaraja, PINBIS Politeknik Kutaraja melakukan sosialisasi open recruitment.
Direktur Politeknik Kutaraja, Desy Puspita, S.P., M.M sebagai Pembina PINBIS dalam arahannya menyampaikan sambutan dan menjelaskan PINBIS secara struktural dan wujud tanggung jawab yang akan diimplementasikan.
“Inkubasi Bisnis adalah proses pembinaan bagi koperasi dan UMKM, salah satu tujuan dari didirikannya PINBIS ini ialah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi Politeknik Kutaraja secara nyata, dan secara struktural berada langsung dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Politeknik Kutaraja,” sebut Desy yang akrap disapa dengan panggilan buk Des tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Pusata Inkubasi Bisnis Politeknik Kutaraja, Mirnawati, S.E., M.M, menyampaikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasi tersebut, ia berharap semua perserta sosialisasi yang hadir pada kegiatan ini sebanyak 150 orang, yang nantinya siapa yang akan lolos seleksi dan masuk ketahap inkubasi agar dipergunakan waktu dan kesempatan ini dengan sebaiknya, karena ini tempat berkembangnya para wirausaha yang di didik secara langsung oleh mentor-mentor yang profesional dan kompeten dibidangnya masing-masing.
“Inkubasi Bisnis merupakan program yang menjadi tempat bertumbuh kembangnya para pengusaha rintisan, dengan mengembangkan hasil riset dan inovasi terbaru yang berbasis lingkungan dan digital,” pungkas Mirnawati.
Sosialisasi ini berjalan dengan lancar mulai jam 09.00 wib s.d 10.00 wib dan dipandu langsung dalam penyampaian materi oleh Bagian Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, dengan menekankan materi ataupun kurikulum inkubasi nanti mengikuti standar nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang meliputi legalitas dan perizinan usaha, analisis pasar, manajemen SDM, pencatatan keuangan, bussines matching, dan pendampingan Tenant.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bantalan perekonomian Indonesia yang kemudian lumpuh akibat pandemi covid-19, berbagai cara terus dilakukan pemerintah saat itu untuk menanggulangi pandemi yang sedang terjadi sejak akhir desember 2019. Dengan adanya berbagai kebijakan pemerintah seperti pembatasan jarak sosial, adanya lockdown di berbagai daerah, UMKM pun menerima dampak yang signifikan dan perekonomian Indonesia pun menjadi lesu, walaupun demikian, UMKM tetap menjadi penyumbang terbesar terhadap PDB Republik Indonesia, seperti dilansir pada laman https://indonesia.go.id, Sekitar 60 juta lebih pelaku sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap bergerak dan survive meski mereka pun ikut goyah digempur pandemi. Meski berat, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu survive di tengah badai. Bahkan mampu menyumbang pertumbuhan ekonomi hingga 61,07 persen PDB.
Dengan lahirnya pelaku usaha baru yang berbasis UMKM dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru, sehingga mampu mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia dan khususnya di Provinsi Aceh. Hal ini juga merupakan tanggung jawab Politeknik Kutaraja dan wujud implementasi daripada Tridharma Perguruan Tinngi, dengan mempersiapkan generasi muda aceh yang berjiwa entrepreneurship dan mampu berdaya saing secar global, dengan harapan mampu menjadi enterpreuner kreatif yang sukses dengan mengadopsi konsep vokasi berbasis digital economy dan berdampak langsung terhadap perekonomian Indonesia dan lingkungan sosial masyarakat.
Diharapkan semua peserta inkubasi (tenant) setelah belajar dan melalui semua tahapan inkubasi ini, mampu menjalankan usahanya secara mandiri, dan mampu mengakses pembiayaan baik bersifat hibah, pemanfaatan dana bergulir dari pemerintah, dana CSR Perusahaan, lembaga perbankan, APBN dan APBD Pemerintah dan juga mampu menyakinkan para investor untuk berinvestasi dalam pembiayaan usaha tenant tersebut.
Untuk lebih lanjut mengenai Pusat Inkubasi Bisnis (PINBIS) Politeknik Kutaraja, silakan mengunjungi website : www.poltekkutaraja.ac.id Email : [email protected] Instagram : pinbis_poltekkutaraja
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.