Transaksi Kurban Online untuk Idul Adha, Kenapa Tidak ?
Bisnis | 2022-06-03 15:44:08Teknologi tidak hanya ikut serta dalam perkembangan pada dunia aplikasi dan gadget saja. Perkembangan teknologi juga mendorong berkembangnya berbagai kecanggihan di beberapa sektor lainnya, seperti keuangan, kesehatan, dan hiburan. Salah satu sektor yang sedang menjadi perbincangan hangat dalam perkembangan teknologinya, yaitu sektor keuangan. Dengan semakin berkembangnya kecanggihan teknologi pada sektor keuangan, kini tidak perlu repot lagi untuk membawa sekantung uang dalam membeli barang mahal untuk melakukan transaksi.
Adanya kecanggihan teknologi dan gadget yang ada, hal ini semakin mempermudah kita dalam melakukan berbagai transaksi jual beli dimana pun dan kapan pun tanpa ada hambatan. Salah satu contoh bentuk kecanggihan dalam sektor keuangan, yaitu adanya dompet digital. Dompet digital menjadi solusi yang sangat membantu masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran secara praktis, efisien dan aman. Hanya dengan sekali sentuhan saja pada layar smartphone sudah bisa melakukan satu transaksi tanpa menghabiskan banyak waktu.
Dalam dompet digital tersebut juga berisikan fitur layanan dalam melakukan pembayaran dana sosial seperti zakat, sedekah, infak, dan wakaf. Kecanggihan teknologi dalam gawai kini menjadi motivasi bagi Lembaga Sosial Masyarakat untuk terus menghadiri kemudahan berdonasi hingga melakukan transaksi pembayaran kurban hanya melalui smartphone. Adanya beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran kurban secara online hal ini dapat memberikan dampak positif dalam mendongkrak penghimpunan dana sosial termasuk kurban secara efisien.
Apalagi dalam kondisi pasca pandemi Covid-19, masyarakat telah terbiasa dalam melakukan berbagai aktivitas secara online. Walaupun bukan suatu hal yang baru, kurban online sudah ada sejak beberapa tahun belakangan ini. Apa sih kurban online? Kurban online adalah praktik ibadah kurban yang proses pembelian hingga penyaluran daging kurban dilakukan secara online oleh pihak yang berkurban bersama lembaga yang menyelenggarakan program tersebut. Walaupun dalam proses transaksinya dilakukan secara online, bukan berarti hewan kurbanya tidak ada fisik. Proses pelaksanaan, pengadaan, penyembelihan, serta pembagian hewan kurban dilakukan dengan benar dan nyata oleh lembaga yang menyediakan program kurban online tersebut.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, ibadah kurban dapat dilakukan secara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak penyelenggara, baik individu maupun lembaga sebagai wakil yang bersedia untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban. Fatwa ini juga memperhatikan pendapat Imam Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Al-Ghazali yang menyatakan bahwa pekurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri dan boleh mewakilkan niat kurban kepada penyembelihannya serta menurut pendapat al-Mawardi terkait bolehnya menyembelih kurban di kawasan bukan tempat tinggal pekurban:
“Orang yang qurban disunnahkan melaksanakan sendiri penyembelihan. Apabila tidak mampu menyembelih, maka ia menyaksikan penyembelihannya dan berniat pada saat penyembelihan. Seandainya ia mewakilkan kepada sesama muslim untuk menyembelih dan niat, maka hukumnya boleh”.
Oleh karena itu, tidak adanya larangan dalam melakukan transaksi kurban online selama masih mengikuti tata cara yang sesuai dengan syariat Islam.
Melakukan kurban online perlu juga diperhatikan lembaga penyedia jasa yang terpercaya. Dalam memesan hewan kurban di lembaga penyedia jasa hewan kurban online yang menyediakan layanan pemesanan hewan kurban harus sudah divalidasi dengan baik dimana layanan pemesanan hewan kurban tersebut memiliki izin usaha dan kredibel. Adanya kerja sama antar lembaga penyedia jasa hewan juga memberikan pengaruh langsung bagi peternak hewan yang akan dikurbankan. Hal ini juga menjadi salah satu jalan dalam memberdayakan peternakan untuk kurban. Pemberdayaan dari peternakan ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Dimana manfaat tersebut mampu dirasakan secara langsung pada sektor riil. Dan dalam proses pembagian daging kurban pun mampu didistribusikan secara merata dimana dari daerah yang surplus hewan kurban seperti di perkotaan ke daerah yang defisit hewan kurban seperti di pedesaan. Hal ini membuat masyarakat semakin mudah dalam bertransaksi sehingga transaksi semakin banyak dan dapat tersalurkan dengan efisien untuk sektor riil, yakni peternak dan asnaf/penerimaan kurban.
Daftar Pustaka
https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/07/Fatwa-MUI-Nomor-36-Tahun-2020-Tentang-Shalat-Idul-Adha-dan-Penyembelihan-Kurban-Saat-Wabah-Covid-19.pdf
https://www.freepik.com/premium-vector/online-qurban-mobile-application-concept-illustration-smart-phone-with-sacrificial-animal-eid-al-adha_16560057.htm#page=2&query=qurban%20online&position=18&from_view=search
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.