Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 20_060 _Umi Dwi Purwanti

BPKH Dan Kontribusinya dalam Ekonomi Keuangan Syariah Indonesia

Lomba | Saturday, 09 Oct 2021, 15:41 WIB

Bagi kalian yang belum pernah mendengar BPKH, pasti bertanya-tanya, “Apa sih BPKH itu?”, “Siapa mereka?”,”Buat apa ada BPKH?”, “Apa hubungannya dengan ekonomi syariah?”.

Nah, BPKH sendiri merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Dalam hal ini, keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dengan berdasarkan asas pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel, pengelolaan haji di BPKH bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) serta manfaatnya bagi kemaslahatan umat Islam. Lantas apa tugasnya?. Jadi, BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Karena sudah mengetahui apa itu BPKH dan apa fungsinya, sekarang mari kita bahas salah satu kontribusi bpkh dalam ekonomi keuangan syariah di Indonesia. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pangsa pasar layanan perbankan syariah di Indonesia hanya mencapai 6,51% pada 2020, sehingga masih ada margin pertumbuhan yang besar ke depan. Dibandingkan dengan negara lain, kondisi ini bisa dibilang cukup mengkhawatirkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bank syariah harus menciptakan dan menetapkan diferensiasi atau perbedaan dalam berbisnis. Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Sebagai informasi, rasio pembiayaan bermasalah (NPL) bruto Bank Muamalat per 30 Juni 2021 adalah 4,93%. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 5,70%. Sementara itu, rasio kredit bermasalah bersih sebesar 3,97% atau meningkat 4,97% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Atas dasar itu, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dengan dukungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengelola aset-aset berkualitas rendah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Untuk itu, PT PPA, Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA). Penandatanganan MRA berlangsung antara Direktur PT PPA Yadi Jaya Ruchandi, Pengurus BPKH A. Iskandar Zulkarnain, dan Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana, di hadapan langsung Menteri BUMN Erick Thohir di gedung Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu ( 15-9-2021).

MRA dalam hal ini mengatur dan mendokumentasikan seluruh tahapan dan rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait dengan penguatan permodalan bank syariah tertua di Indonesia tersebut. Juga mengatur tentang hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, termasuk penerbitan dan pembelian instrumen berdasarkan syariah (sukuk) dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah mengklaim bahwa ada potensi pertumbuhan yang luar biasa di daerah ini karena menekankan prinsip-prinsip atau nilai-nilai Islam seperti keadilan, dalam praktik keuangan Islam, terutama melalui skema pembagian risiko. “Keuangan Syariah adalah metode, kerangka kerja, untuk mengatur aset dan transaksi berdasarkan prinsip keadilan dan kebijaksanaan,” kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan. Saya berharap interpretasi prinsip-prinsip ini akan dilakukan dalam evolusi keuangan Islam, terutama dalam desain skema pembagian risiko yang lebih baik.” Dengan kerjasama ini diharapkan kontribusi bank syariah dan BPKH itu sendiri dalam penyelenggaraan sektor ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini untuk mencapai pemerataan ekonomi dan kepentingan rakyat.

Sumber :

https://bpkh.go.id

https://finansial.bisnis.com/read/20210915/231/1442814/sah-duet-ppa-bpkh-sembuhkan-bank-muamalat

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-peran-keuangan-syariah-dalam-pemulihan-ekonomi-nasional-indonesia/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image