Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kunci Sukses

MISS QUEEN : KAMPANYE LGBT, NEGARA MISKIN PROTEKSI

Agama | Saturday, 09 Oct 2021, 14:26 WIB

Oleh Indah Kartika Sari (Freelance Writer)

Sebagai negeri penganut seluler, kemaksiatan apa yang tidak ada di Indonesia ? Korupsi, kolusi, nepotisme, mafia peradilan bukan hal yang aneh lagi. Pergaulan bebas sudah menjadi tontonan sehari-hari. Dunia gemerlap sudah menjadi gaya hidup yang menjamur. Aneh bin ajaib. Di tengah ancaman Covid, yang mengancam nyawa, orang-orang tanpa malu mempertontonkan nafsu bejatnya. Bahkan untuk hal yang di luar fitrah manusia pun mereka lakukan. Seakan tidak cukup dengan kampanye pernikahan sejenis, sekarang kaum pelangi belomba-lomba mempertontonkan “kemolekan” mereka yang menjijikan dengan menggelar kontes kecantikan a la L6BT. Adalah Millen Cyrus terpilih menjadi Miss Queen Indonesia 2021. Miss Queen Indonesia 2021 merupakan kontes kecantikan bagi para transgender yang diselenggarakan di Bali. Terpilihnya Millen Cyrus, ia kemudian berhak ikut Miss Internasional Queen 2021 di Thailand. Seperti biasa, jangan pernah berharap negara ini memberikan perlindungan rakyatnya terhadap kemungkaran besar ini. Yang terjadi justru negara melakukan pembiaran dengan alasan kebebasan berprilaku a la HAM. Jadi sah-sah saja, jika di negeri sekuler ini, kaum pelangi mendapatkan karpet merah untuk menyebarkan bahkan mengkampanyekan perilaku kaum Sodom itu ke tengah-tengah masyarakat. Inilah yang membuat kampanye LGBT semakin bebas dan masyarakat pun makin ‘toleran’ terhadap kerusakan ini. Bahkan warganet member dukungan pada pemenang kontes kecantikan untuk tampil di ajang sejenis di tingkat global.

Sulitnya memberantas LGBT sampai akar-akarnya karena LGBT merupakan perilaku menyimpang yang bersumber dari ideologi kapitalisme sekuler yang meniadakan peran agama dalam kehidupan. Masyarakat dalam negara kapitalisme sekuler dibiarkan hidup dengan standar manfaat bukan dengan standar halal-haram. Maka sah-sah saja, perilaku a la hewani dipuja-puja dan dilindungi bahkan dibiarkan tumbuh subur tanpa mendapatkan penentangan dan hukum yang berarti dari negara sekalipun mudhorot yang ditimbulkannya sangat besar. Angka penderita HIV AIDS yang tinggi merupakan buah pembiaran kaum pelangi yang sesat dan menyimpang.

Atas nama HAM, negara berusaha melegalisasi perilaku menyimpang ini sehingga pelakunya tidak perlu lagi bersembunyi. Atas nama legalisasi berbungkus HAM, saat ini saja manusia pelangi ini sudah sangat transparan menonjolkan simbol-simbol komunitasnya sekalipun melawan agama, sekalipun melawan akhlak yang ditanamkan masyarakat.

Tak hanya itu legalitas mereka didukung oleh banyak korporasi besar dan media internasional serta negara kapitalis dunia yang menjadikan LGBT sebagai alat untuk menancapkan hegemoni pemikiran liberal mereka di negeri-negeri muslim. Saat ini, benteng terakhir kaum muslimin adalah keluarga dan Negara Kapitalis mengetahui hal itu, maka eksistensi keluarga muslim dan generasi muslim pun berusaha untuk dirusak dengan senjata halus tapi mematikan melalui LGBT. Jika generasi muslim yakni para pemuda dan pemudinya banyak yang terpengaruh dengan gaya hidup LGBT maka mereka tidak akan memiliki semangat untuk membangkitkan kembali Islam. Dan ini berbahaya karena Islam akan kehilangan eksistensinya dalam kancah dunia karena kelemahan dan hilangnya generasi muslim.

Jelaslah bahwa LGBT merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan penyelesaian secara sistemik pula. Maka satu-satunya cara untuk memberantas secara tuntas perilaku menyimpang ini dengan mengganti system kapitalisme sekuler dengan system Islam.

Di dalam system Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun. Sebaliknya Negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum LGBT.

Dalam Islam, hukuman bagi gay/homoseksual adalah hukuman mati. Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki dan tergolong lesbianisme, jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, hukumannya disesuaikan dengan faktanya.

Karena itu dengan penerapan sistem Islam LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan. Dalam institusi Islam, masyarakat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga , dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Wallahu alam

Sumber bacaan :

https://makassar.terkini.id/millen-cyrus-jadi-miss-queen-indonesia-2021-kontes-kecantikan-bagi-transgender/

https://celebrity.okezone.com/read/2021/10/01/33/2479610/millen-cyrus-juara-miss-queen-indonesia-siap-tanding-ke-thailand

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image