PPDB Jatim 2022: Berikut Tata Cara Lengkap Pengambilan PIN
Info Terkini | 2022-06-02 18:08:28Pengambilan PIN untuk Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Jawa Timur ( Jatim ) 2022 sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Kamis, 2 Juni 2022 hingga Sabtu, 18 Juni 2022. Berikut tata cara lengkap pengambilannya:
.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022
• Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
• Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
• Menentukan titik lokasi rumah.
• Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator
SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal
• Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
• Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor
per semester.
• Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
• Menentukan titik lokasi rumah.
• Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka
calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2022
• Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai
ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.
• Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN,
Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
• Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per
semester.
• Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah
asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.
• Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
• Menentukan titik lokasi rumah.
• Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar
dapat melihat hasil verifikasi petugas.
• Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka
calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
.
Sumber: ppdbjatim.net
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.