Rupbasan Palembang Ikuti Penguatan ZI Menuju WBK/WBBM oleh Staf Ahli Menkumham
Info Terkini | 2022-06-02 12:42:36Palembang - Dalam rangka mempersiapkan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2022 di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel oleh Staf Ahli Menkumham RI, Kamis (02/06/22).
Bertempat di Hotel Hayo dengan diikuti secara langsung oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sumatera Selatan beserta Ketua ZI dan operator E-RB masing-masing Satker. Sedangkan untuk setiap ketua Kelompok Kerja (Pokja) mengikuti secara Daring di Satker masing-masing. Untuk Rupbasan Palembang sendiri, Karupbasan Palembang, Parulian Hutabarat didampingi oleh Hariyanto selaku ketua pembangunan ZI Rupbasan Palembang, dan Salmawati selaku operator aplikasi E-RB Rupbasan Palembang.
Materi Penguatan ZI disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menkumham Bidang penguatan Reformasi Birokrasi (RB) Iwan Kurniawan dan sebagai narasumber penguatan dari intern Sumsel adalah Yulius Sulianto selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Palembang. Yulius sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Cirebon, yang tahun lalu satu-satunya Lapas Kelas I yang mendapat predikat WBBM.
Iwan menyampaikan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan langkah akselerasi guna mencapai sasaran Reformasi Birokrasi. Sasaran yang dimaksud yaitu pemerintah yg bersih dari KKN dan akuntabel, birokrasi yang efektif, efisien, dan berkinerja tinggi, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Unit kerja yang berhasil membangun zona integritas diharapkan akan menjadi role model bagi unit kerja lainnya untuk menuju WBK dan WBBM. “Membangun zona integritas harus dengan cara-cara yang berintegritas,” tutur Iwan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.