Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wawan Kusdiawan

Mendikbud Ristek Umumkan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Guru

Info Terkini | Friday, 08 Oct 2021, 17:55 WIB

Hari yang ditunggu-tunggu para peserta seleksi PPPK guru akhirnya tiba. Setelah sempat tertunda, Mendikbud Ristek akhirnya mengumumkan kelulusan hasil ujian seleksi pertama Guru ASN PPPK hari ini (8/10/2021). Pengumuman seleksi Kompetensi PPPK guru tahap satu ini ditayangkan langsung melalui channel youtube kemendikbud ri.

Formasi seleksi tahap pertama guru honorer secara nasional sebanyak 322.664, berdasarkan hasil seleksi sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus formasi dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK.

Kebijakan Penyesuaian Nilai Ambang Batas

Sebelumnya kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru diatur menjadi empat kriteria. pertama bagi yang memiliki sertifikat pendidik diberikan tambahan nilai sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis. Kedua, bagi yang berusia diatas 35 tahun diberikan tambahan nilai 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis. Ketiga, bagi penyandang disabilitas diberikan 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis. Keempat, bagi guru honorer THK-II diberikan 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

“Selama proses seleksi masih berjalan, kami menampung berbagai macam aspirasi dari guru-guru yang telah melalui tes. Saya sangat bahagia bahwa Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan”, kata Nadiem Anwar Makarim. Pengumuman kelulusan PPPK Guru tahap pertama dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/.

Kebijakan afirmasi tambahan tersebut diperuntukan untuk dua kriteria. Pertama, bagi yang berusia diatas 50 tahun diberikan tambahan nilai 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10% dari dari nilai maksimal kompetensi manajerial dan sosio kultural. Kedua, bagi seluruh peserta seleksi diberikan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Setelah dilakukan kebijakan afirmasi, baik afirmasi yang telah diumumkan sebelumnya maupun afirmasi tambahan berupa kebijakan penyesuaian nilai ambang batas, peserta yang lulus seleksi tahap pertama sebesar 53,7% secara nasional.

Segera Diangkat Menjadi Guru PPPK

Guru honorer yang dinyatakan lulus formasi akan dilakukan pemberkasan dan diusulkan untuk mendapat nomor induk PPPK sehingga dapat diangkat menjadi guru PPPK. Bagi peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan.

Kemudian diusulkan untuk mendapat nomor induk PPPK sehingga dapat diangkat menjadi guru PPPK. Berkaitan dengan waktu dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kesempatan Seleksi Tahap Kedua

Bagi peserta seleksi PPPK Guru yang tidak lulus passing grade di kesempatan pertama, dapat mengambil tes lagi di tahun ini atau di tahun depan. Setiap guru honorer diberikan tiga kali kesempatan mengambil tes seleksi. Peserta seleksi PPPK Guru tahap dua akan bersamaan dengan guru swasta dan guru yang lulus PPG.

Bagi guru honorer yang lolos passing grade tapi belum mendapatkan formasi, dalam tahap kedua dan tahap ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana akan dibantu menemukan posisi dan lowongan formasi. “Akan dibantu dan didukung untuk mendapatkan formasi terbaik. bagi yang sudah lolos passing grade bisa melakukan registrasi tanpa mengambil tes ulang,.tetapi bila ingin mencoba untuk mendapatkan angka lebih tinggi dapat mengambil tes lagi. Tetapi bila sudah percaya diri dengan nilai yang diperoleh, tidak perlu mengikuti tes lagi”, tambah Menteri yang akrab disapa Mas Nadiem.

Mendikbud Ristek juga memberikan ucapan selamat kepada yang dinyatakan lulus. “Kepada yang belum lolos ujian seleksi tahap pertama atau belum mendapatkan formasi, fokus belajar lagi untuk mengikuti ujian seleksi tahap kedua dan ketiga”, motivasinya.

Jangan Percaya Dengan Calo

Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa setelah diumumkan, para peserta dapat melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi. Apabila peserta merasa nilai yang diperoleh tidak sesuai.

Masa sanggah peserta selama tiga hari dan panitia harus menjawab dalam tujuh hari. Apabila tidak ada masalah akan ditetapkan nomor induk PPPK bagi yang lulus tahap pertama. Setelah diusulkan oleh pemerintah daerah kepada BKN.

“Output dari BKN baik pengumuman maupun penetapan pertimbangan teknis nomor induk PPPK menggunakan tanda tangan elektronik, tidak lagi menggunakan tanda tangan basah. Jadi jangan percaya dengan calo-calo yang banyak bergentayangan dan menjanjikan kelulusan peserta. Apalagi sekarang banyak SK palsu dengan tanda tangan basah”, pungkas Bima Haria Wibisana.

Nadiem Anwar Makarim Mendikbud Ristek.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image