7 Orang Narapidana Lapas Pagar Alam Jalani Asimilasi di Rumah
Info Terkini | 2022-05-31 22:19:46Pagar Alam – Sebanyak 7 orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat menghirup udara bebas setelah mendapat program Asimilasi Rumah, Selasa (31/05/2022).
Asimilasi sendiri adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi di rumah tidak serta merta diberikan kepada semua Narapidana yang ada di lapas/rutan, tetapi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam dalam rangka pemberian Asimilasi di rumah sesuai dengan Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam yang diwakili oleh Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi di ruang aula Lapas Pagar Alam kemudian untuk di serah terimakan nantinya kepada Bapas Kelas II Lahat.
Kepala Lapas Pagar Alam melalui Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi mengatakan bahwa “Kita pastikan dan telah kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang ada, apabila memang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ada, maka pasti akan diproses untuk mendapatkan program asimilasi rumah. kemudian secara pasti juga kita jamin bahwa semua proses yang ada tanpa dipungut biaya apapun alias Gratis”, terangnya.
#kemenkumham
#kumhamPASTI
#KanwilKemenkumhamSumsel
#LapasPagaralam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.