Membanggakan, Sutrisno Pegawai Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Raih Juara 2 Lomba MTQ XXIX Provi
Info Terkini | 2022-05-31 10:32:55Prabumulih – Prestasi yang membanggakan dari Sutrisno Pegawai Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel meraih juara ke-2 pada perlombaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIX Tingkat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022, Selasa (31/05).
Perlombaan MTQ XXIX Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2022 dibuka secara langsung oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya pada Senin, (23/05) lalu, bertempat di Griya Agung Palembang.
Diketahui Perlombaan MTQ XXIX Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2022 dilaksanakan sejak tanggal 24 – 29 Mei 2022, kemudian dilanjutkan dengan penutupan pada tanggal 30 Mei 2022.
Pada kesempatan tersebut Sutrisno yang merupakan pegawai Rutan Prabumulih mengikuti perlombaan MTQ XXIX Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2022 mewakili Kota Prabumulih. Sutrisno berhasil meraih juara ke-2 golongan Qiroat Mujawwad Dewasa Putra.
Pada saat dikonfirmasi, Sutris sapaan akrabnya mengucapkan terima kasih kepada keluarga, kerabat, serta keluarga besar Rutan Prabumulih yang memberikan dukungan kepadanya.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan do’a semuanya khususnya kepada keluarga besar Rutan Prabumulih” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel David Rosehan saat di konfirmasi juga memberikan ucapan selamat kepada Sutrisno atas prestasi yang telah diraih.
“Selamat kepada Sutrisno atas prestasi yang telah diraih, suatu hal yang sangat membanggakan bagi Kota Prabumulih khususnya Rutan Prabumulih, semoga bermanfaat serta dapat menjadi motivasi bagi kita semua” ujarnya. (Humas Rupamu)
Sumber: rutanprabumulih.kemenkumham.go.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.