Menjaga Kesehatan Mental Siswa Melalui Layanan Konseling yang Menyenangkan
Guru Menulis | 2021-10-06 09:47:34Kondisi pandemi covid-19 saat ini memaksanakan kita untuk selalu berkolaborasi dan bekerja sama dalam memberikan pelayanan pada peserta didik di satuan pendidikan. Perubahan moda pembelajaran menggunakan daring selama masa pandemi covid-19 tidak semuanya berjalan dengan mulus, karena beberapa kesalahpahaman antara orangtua, peserta didik dan guru dalam mempresepsikan pembelajaran daring. Adanya kasus siswa yang mengalami depresi terhadap pelaksanaan pembelajaran daring, beberapa siswa yang akhirnya memutuskan untuk menikah dini karena tidak adanya kegiatan pendidikan yang dapat mengkontrol karakter dan perilaku peserta didik, atau bahkan banyaknya peserta didik yang merasa jenuh dengan pembelajaran daring sehingga mengakibatkan mereka meninggalkan forum daring yang dibuat oleh guru atau sekolah. Keadaan tersebut menimbulkan masalah baru bagi dunia pendidikan, adanya learning loss atau turunnya tingkat karakter peserta didik.
Kondisi pandemi covid-19 saat ini seakan-akan dunia terpuruk bukan hanya pada segi kesehatan, ekonomi, pariwisata dan lapangan pekerjaan, namun juga berdampak pada dunia pendidikan. Seperti yang terdapat dalam Tripusat Pendidikan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama antara sekolah, orangtua dan masyarakat dalam membentuk proses pendidikan dan karakter peserta didik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan inovasi-inovasi dalam pendidikan guna memfasilitasi guru dan peserta didik dalam menerima proses pembelajaran dimasa pandemi covid-19. Sebagai upaya dalam memitigasi dampak pandemi covid-19 di dunia pendidikan.
Inovasi pembelajaran yang dimunculkan dalam menghadapi pembelajaran dimasa pandemi covid-19 yaitu penerapan kurikulum darurat, hanya memfokuskan pada kompetensi dasar yang esensial, menerapkan metode blandeed learning, dan menyediakan LMS (Learning Managemen System) yang mudah dijangkau guru dan peserta didik. Inovasi ini sebagai alternatif dalam memujudkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun perubahan moda pembelajaran yang dialami oleh peserta didik ini menjadikan peserta didik merasa kurang mampu beradaptasi sehingga mengalami stres dan berakibat pada rendahnya motivasi belajar. Situasi ini berpengaruh pada tingkat emosi dan kejiwaan anak-anak atau remaja yang masih duduk dibangku sekolah karena menghadapi situasi yang terus berubah dengan cepat. Guru harus mampu memperhatikan mental dan karakter peserta didik selama menerima proses pembelajaran daring, sedangkan jika dengan moda pembelajaran daring maka guru mengalami kesulitan untuk mengobservasi keadaan tersebut.
Melihat fenomena perubahan kesehatan mental yang dialami oleh peserta didik maka perlu adanya peran guru bimbingan dan konseling sebagai konselor di sekolah untuk memberikan pendampingan dan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami dampak kesehatan mental selama proses pembelajaran dimasa pandemi covid-19. Penyediaan layanan dukungan sosial yang memberikan fasilitas layanan kesehatan mental (mental health) bagi peserta didik melalui peran guru bimbingan konseling sangat bermanfaat, dengan berbagai metode dan teknik yang diberikan dalam layanan konseling. Menurut WHO, bahwa kesehatan mental merupakan kondisi yang mencerminkan kesejahteraan yang disadari oleh individu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari yang efektif.
Layanan konseling yang diberikan guru bimbingan konseling guna membantu peserta didik yang mengalami keterpurukan emosi dan ganguan dalam kesehatan mental dapat dilakukan dengan daring maupun luring. Guru bimbingan konseling harus selalu terbuka dan sukarela menerima peserta didik yang mengalami masalah psikologis sehingga berdampak pada motivasi belajarnya. Konseling online dapat dilakukan dengan memberikan layanan online kepada peserta didik yang ingin bercerita dan terbuka terhadap masalahnya, namun dalam hal ini sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor harus memahami aturan dalam penerapan konseling online, karena konseling online pun ada sisi kelemahannya yaitu guru tidak dapat melihat secara langsung tatapan mata dan bahasa tubuh peserta didik dalam menyampaikan permasalahnya, sehingga konselor ketika menerima layanan konseling online harus betul-betul mengenal klien/peserta didik yang dihadapi. Selain itu layanan konseling yang dapat diberikan oleh guru bimbingan konseling adalah dengan melaksanakan home visit ke rumah klien yang mengalami masalah atau yang membutuhkan perhatian khusus. Dukungan dan kolaborasi dengan orang tua dalam mendampingi anak yang mengalami masalah kesehatan mental ringan maupun sedang dapat dilakukan dengan memberikan perhatian khusus atas keamanan, kondisi kesejahteraan mental serta hal lain terkait dengan tantangan yang dihadapi oleh peserta didik dalam proses pembelajaran di rumah yang efektif dan mampu menumbuhkan kehidupan efektif sehari-hari yang sehat.
Penyediaan layanan konseling bagi anak dan remaja (peserta didik) yang serupa telah diimplementasikan pula di berbagai negara dan berhasil menurunkan tingkat emosi berlebihan dan menurunkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan mental akibat dampak pandemi covid-19, serta menumbuhkan kembali pendidikan karakter. Sebagai contoh, pada pemerintah Tiongkok, Jepang maupun Australia yang berinisiatif memberikan dan menyediakan layanan konseling online, telepon (hotline), maupun luring (offline) bagi anak dan remaja sebagai upaya pertolongan pertama dalam meredakan permasalahan kesehatan mental. Sebagai guru bimbingan konseling harus selalu berinovasi dan terbuka dalam memberikan pelayanan konseling pada peserta didik dimasa pandemi seperti saat ini, karena kehadiran guru bimbingan konseling sangat dinantikan dalam meredakan masalah kesehatan mental akibat kejenuhan dalam pembelajaran daring. Pembelajaran daring akan bermakna apabila peserta didik memiliki kesejahteraan mental yang terjaga selama proses pembelajaran daring dimasa pandemi covid-19.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.