Kalsel Darutat Tambang Ilegal, Pantai Bunati Rusak Dikoyak
Politik | 2022-05-30 17:00:41Sore itu, suasana Pantai Bunati tampak berbeda. Salah satu destinasi wisata di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut rusak, bopeng-bopeng. Habis dikoyak-koyak tambang ilegal.
Pada Minggu (29/5) lalu, para penggangsir batu bara terlihat mengerahkan puluhan alat berat dan truk-truk super jumbo. Mereka mengeruk emas hitam dan merangsek ke garis pantai.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, tak jauh dari wilayah Pantai Bunati, memang ada konsesi pertambangan, yaitu milik PT Anzawara Satria. Namun sejak tahun lalu, Anzawara tidak dapat beroperasi lantaran diganggu penambang ilegal.
Kini, para penambang ilegal itu melebarkan aksinya hingga merembet ke kawasan pantai. Sebagian besar tanah pengupasan sisa penambangan, tercecer ke lautan, terseret arus ombak.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengakui, aksi penggarongan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Anzawara tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menyulut konflik sosial.
Seorang pengacara asal Tanah Bumbu bernama Jurkani, yang kala itu bekerja sebagai Kuasa Hukum Anzawara untuk mengusir penambang liar, tewas dibacok. Lokasi kejadiannya tak jauh dari Pantai Bunati.
Atas kondisi tersebut, Ridwan melayangkan surat ke Bareskrim Polri. Isinya meminta bantuan pengamanan. Namun, upaya yang dilakukan pihak kepolisian tak membuat penambang liar jera.
Para penggangsir itu berani merusak police line yang dipasang Bareskrim. Bahkan, aksi pengerukan batu bara ilegal hingga pengapalan ke pelabuhan dilakukan secara blak-blakan.
Ulah culas penambang ilegal di kawasan pesisir Bunati mengancam ruang hidup masyarakat sekitar, yang mengandalkan mata pencaharian sebagai nelayan. Aparat dan pemerintah perlu segera ambil tindakan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.