Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aftita Alvi Pratiwi

MENURUT HAM DAN AGAMA ISLAM TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KDRT

Info Terkini | Sunday, 29 May 2022, 15:30 WIB

Tim Penulis : Ibu Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum)

AFTITA ALVI PRATIWI (Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Angkatan 2021/2022, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung)

Pernikahan adalah Suatu upacara pengikatan janji nikah antara pria dan wanita yang nantinya akan menjadi pasangan yang sah atau resmi dalam ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Acara Pernikahan biasanya akan di selenggarakan secara sederhana hingga mewah, acara pernikahan wajib dihadiri oleh sanak dan keluarga sang pengantin pria ataupun wanita.

Sesudah menikah biasanya orang-orang menyebutnya dengan sebutan pasangan/pasangan suami istri, dan jika mempunyai anak di namakan PASUTRIAN (Pasangan Suami Istri dan Anak) atau lebih tepatnya bisa di sebut dengan rumah tangga. Membangun rumah tangga tentu saja tidak mudah karena di dalamnya pasti berisi beberapa orang yang beda pola cara pikirnya dan berbeda pula sifat dan sikapnya. Di sebuah rumah tangga pasti banyak cobaan yang akan dihadapi dan harus dilewati, seperti perbedaan pendapat, perbedaan pola pikir, dan yang lainnya, Oleh karena itu sebagai anggota keluarga harus saling mengalah antara sesama agar tidak menimbulkan perpecahan dan perselisihan, Jika anggota keluarga tidak bisa menjaga dan saling mengerti satu sama lain akan menimbulkan beberapa perpecahan dan perselisihan, salah satunya adalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Di era sekarang ini ternyata masih banyak sekali terjadinya KDRT, baik dari suami maupun istri, biasanya kejadian ini penyebabnya pun sangat berbeda-beda, Adapun salah satu contoh penyebab dari terjadinya KDRT yaitu Terjadinya perbedaan pendapat sehingga salah satu dari pasangan tersebut tidak bisa menyelesaikannya dengan kepala dingin, hal ini sering sekali memicu terjadinya KDRT, KDRT sendiri biasanya yang sering kita temukan yaitu seperti Seorang suami yang menganiaya istrinya bahkan anaknya pun biasanya ikut teraniaya oleh sang Ayah, Biasanya yang sering kita temui disekitar adalah Seorang Suami menganiaya Istri dan Anaknya sehingga menimbulkan luka lebam di area kepala, muka, dan area tubuh yang lain,. Kejadian ini tentu saja sangat melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) karena Segala bentuk kekerasan baik itu fisik maupun mental, terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus dari muka bumi ini. Bahkan diatur dalam KUHP [10] Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Adapun menurut pandangan Agama Islam mengenai tentang KDRT yakni sangat melanggar bahkan keterlaluan, karena Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan. Kekerasan terhadap seorang perempuan juga dilarang karena bertentangan dengan hukum Islam, khususnya tentang kehidupan dan akal, dan perintah Al-Qur'an tentang kebenaran dan perlakuan baik. Perilaku KDRT juga bisa menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya. Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri. KDRT ini biasanya juga tidak hanya memberi trauma kepada Suami dan Istri saja akan tetapi KDRT bisa memberi dampak trauma juga kepada sang anak, Oleh sebab itu jangan sampai anak menjadi korban atas perselisihan orang tuanya.

Harusnya seorang suami sebagai kepala rumah tangga bisa menjaga dan menuntun Istri dan Anaknya ke jalan yang benar dan tentram sehingga menumbuhkan rasa dan suasana keluarga yang harmonis, aman, dan penuh dengan kasih sayang, Dan sebagai istri juga harus selalu mendukung dan menemani setiap langkah baik suami dan memberikan arahan jika sang suami melakukan hal yang salah.

Oleh karena itu adapun beberapa tips agar Rumah Tangga terhindar dari KDRT, diantaranya adalah :

1. Saling menjaga dan tidak mudah curiga kepada pasangan.

2. Saling menghargai pendapat kepada pasangan.

3. Jangan mudah tergoda dengan lawan jenis diluar sana sehingga bisa menimbulkan perselingkuhan.

4. Jika terjadi perselisihan yang masih ringan maka selesaikan dengan kepala dingin dan jangan mudah terbawa emosi.

5. Jika salah satu pasangan ada yang tidak suka dari pendapat, perlakuan, atau sikap dari pasangannya harus berbicara dengan berhati-hati dan memberi saran yang baik untuk kedepannya agar hubungan Rumah Tangga tetap terjalan dengan harmonis.

Untuk yang paling penting dalam membina rumah tangga agar tetap harmonis dan penuh dengan kasih sayang salah satu kuncinya adalah Saling percaya, setia, dan tidak mudah untuk curiga kepada pasangan. Jika Rumah tangga Saling percaya, setia, dan tidak mudah untuk curiga kepada pasangan pasti akan lebih baik dan harmonis sehingga Rumah tangga akan menjadi keluarga yang harmonis dan saling memberi dan menerima kasih sayang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image