Pengelolaan Keuangan Haji Sebelum Pembentukan BPKH
Lomba | 2021-10-03 10:23:36Indonesia merupakan negara islam terbesar di dunia. Menurut data Kementerian Agama tahun 2018, sebanyak 231.069.932 atau 12,7% masyarakat Indonesia beragama islam. Dalam islam terdapat rukun islam yaitu syahadat, sholat, zakat, puasa dan ibadah haji ke tanah suci Mekkah. Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang mempunyai karakteristik khusus dan berbeda dengan rukun islam lainnya. Apabila dilihat dari satu sisi, ibadah haji merupakan ibadah mahdah berupa kewajiban yang dilaksanakan secara individual, namun dalam pelaksanaannya di Indonesia harus dilaksanakan secara kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan ibadah haji di Indonesia memang cukup kompleks, karena ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan urusan agama saja namun juga menyentuh wilayah hubungan politik, ekonomi dan bisnis baik wilayah nasional maupun internasional.
Dalam pandangan ekonomi, dana yang akan digunakan untuk berangkat haji itu perlu dikelola. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 1 ayat 2, dana haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat islam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 sebelum terbentuknya BPKH dana pengelolaan haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh kementrian agama. Namun hal tersebut menimbulkan adanya tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni.
Dalam pengelolaan keuangan dana haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengembangkan dana haji tersebut melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito. Pengembangan melalui SBSN dan Deposito telah sesuai syariah, sedangkan yang melalui SUN dinilai tidak sesuai dengan syariah karena terdapat unsur ribawi didalamnya berupa riba. Selain itu, pengelolaan, investasi haji dan pengeluaran keuangan dana haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah seperti giro, deposito berjangka, dan tabungan. Investasi keuangan haji juga dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Yang pasti semua itu dilakukan harus sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Serta investasi haji wajib dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko.
Mekanisme penyetoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dibayarkan melalui rekening tabungan jamaah haji atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia melalu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) di wilayah kota maupun kabupaten sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor porsi jamaah haji pada saat mendaftar sebagai jamaah haji yang diatur dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di Indonesia saat ini muncul adanya permasalahan selisih dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar calon jamaah haji sejumlah 35 juta pada tahun 2018 dengan rincian biaya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji pada saat mendaftar sejumlah 25 juta dan biaya pelunasan pada saat pemberangkatan ke tanah suci kurang lebih sekitar 10 juta hingga 15 juta, dengan jumlah BPIH yang digunakan selama proses perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji hingga selesai dengan jumlah mencapai 70 juta yang digunakan untuk pemondokan, konsumsi, transportasi, dan kesehatan selama proses ibadah haji di tanah suci.
Oleh karena itu, kaitannya dengan masalah tersebut dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang semakin bertambah setiap harinya, maka pemeritah membentuk badan baru yakni Badan Pengelola Keuangan Haji dan Umrah (BPKH) Indonesia yang khusus untuk mengelola dana haji dengan meminimalisir resiko serendah-rendahnya dengan berprinsip syariah. BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) merupakan lembaga badan hukum yang melakukan pengelolaan keuangan haji yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BPKH pertama kali didirikan pada 26 Juli 2017 dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Dengan terbentuknya BPKH, maka Kementerian Agama akan lebih terfokus untuk mengurus perihal perjalanan ibadah haji jamaah haji Indonesia dengan maksimal tanpa memikirkan urusan pengelolaan dana haji yang terkumpul. BPKH Indonesia memiliki tugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
#BPKHWritingCompetition
Kategori Lomba : Karya Tulis Popular
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.