Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Neng siti Nurma

Anda Masih Risau dengan Dana Haji? Aman, BPKH Solusinya

Lomba | Sunday, 03 Oct 2021, 07:15 WIB

Tak kenal maka tak sayang, mari kita lebih dalam mengenal BPKH, apa itu BPKH? BPKH merupakan lembaga yang bertugas dalam pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel dan dimana keuangan haji itu sendiri adalah segala sesuatu baik berupa tunai maupun nontunai yang bersumber dari jemaah haji maupun bukan jemaah haji yang masih memiliki keterkaitan hak dan kewajiban.

Mengenai ibadah haji sendiri, ialah ibadah paling utama dalam konteks keyakinan agama islam yang sudah dilakukan oleh umat islam di Indonesia sejak lama, dimana berangkat haji ke baitullah adalah rukun islam yang ke-5 yang dilaksanakan oleh umat islam yang mampu. Tentu, ketika kita memutuskan untuk pergi berangkat haji, hal hal matang perlu disiapkan terutama mengenai penyetoran dana haji, dana haji yang dikelola dengan baik berbasis syariah, sudah pasti menjadi pilihan para jemaah, dan BPKH adalah jawaban dari semua itu.

Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) dibawah hukum Indonesia melalui Kepres No.22 Tahun 2001 tentang BP DAU, BP DAU kemudian berganti nama dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Biaya penyelenggaraan haji dikelola guna memberikan kemaslahatan umat dan telah diiefisiensi merupakan sumber dana dari Keuangan Haji. Berkenaan dengan tata kelola yang dilakukan BPKH dalam pengelolaan dana haji. di dalam UU maupun PP dibahas berkenaan prinsip dasar yang diambil BPKH dalam pengelolaan keuangan Haji yaitu berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Fokus utama yang akan dibahas adalah berkenaan dengan perspektif syariah. Pertama, yaitu penggunaan Bank Syariah dalam penerimaan awal. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Haji, pada ayat (5) disebutkan Bank Umum Syariah berdasar Prinsip Syariah memberikan jasa nya dalam lalu lintas pembayaran merupakan pokok tugasnya. Ayat (6) menyebutkan prinsip syariah merupakan dasar kegiatan usaha yang menjadi fungsi Unit kerja Pusat Bank Umum Konvensional pada Unit Usaha Syariah. Ayat (7) disebutkan bahwa BPKH menunjuk BPS BPIH untuk melakukan tugasnya sebagai Bank yang akan menjadi tempat penerimaan setoran awal. Kemudian, berkenaan dengan alur proses pengelolaan dana haji berdasar prinsip syariah diatur dalam Pasal 6 ayat (1-5) UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Haji. Yaitu dapat dijelaskan secara ringkas : dana tunai dan nontunai bersumber dari jemaah Haji disetorkan kepada BPIH sebagai penerimaan setoraan awal yang selanjutnya disebut dengan Saldo setoran BPIH, dimana Saldo setoran BPIH khusus tidak dapat diambil oleh jemaah Haji kecuali jemaah haji membatalkan porsinya (Karena meninggal/ alasan lain yang sah). Kedua, yaitu berkenaan dengan akad wakalah jemaah Haji dalam perspektif syariah dijelaskan bahwa Akad Wakalah / Surat Kuasa Haji Berisi: Identitas Jemaah Haji, Pernyataan jemaah haji atas pengelolaan dana (berbentuk penempatan, investasi, nilai manfaat, pembayaran biaya operasional haji, dan pengembalian), dan Pernyataan atas pemberian kuasa sepenuhnya kepada BPKH. Akad Wakalah haji seperti telah disebutkan isinya seperti di atas, sudah tentu didalamnya dana haji tidak akan dijadikan investasi pemerintah dalam membangun infrastruktur dan bahkan dalam isi akad wakalah tidak disebutkan sama sekali berkenaan dengan klausul. Ketiga, perspektif syariah berkenaan dengan Virtual Account Jemaah Haji dan jaminan Dana Haji oleh LPS. Virtual Account yang resmi dirilis BPKH pada tahun 2019 merupakan bentuk transparansi pengelolaan dana haji sebagaimana mengacu pada UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Haji. Jaminan dana dapat dipertanggungjawabkan dan para jemaah haji melalui Virtual Account dapat mengetahui nilai setoran dana haji, dan menerima nilai manfaat berupa nilai manfaat tahun berjalan. Virtual Account jemaah haji ini akan secara otomatis didapat oleh para jemaah haji ketika mereka telah melakukan proses pendaftaran untuk tahun yang akan datang. Dan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dana haji dalam pengelolaan pemerintah, dan Transparansi akan menjadi mekanisme utama dalam pengelolaan dana hajiseperti yang di katakan Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Rifki Ismail.

Fokus kedua, yaitu mengenai Akuntabilitas dan Transparansi. Berdasar pengalaman yang telah dilakukan Audit pada pengelolaan dana haji oleh BPKH, ditarik opini yaitu : Laporan Keuangan BPKH mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dimana WTP adalah bukti Akuntabilitas pengelolaan dana haji yang diberikan oleh BPK atas kerja BPKH yang professional, hati hati, transparans, dan Akuntabel. Seiring berjalan nya waktu dapat disimpulkan BPKH ini dapat dipertanggung jawabkan kegiatan nya kepada masyarakat secara konsisten. dan dalam upayanya telah dikeluarkan peraturan BPKH No. 8 tahun 2018, tentang Laporan Harta Kekayaan Penyenggaraan Negara sebagai bukti transparansi atas pengelolaan dana haji.

Fokus ketiga yaitu berkenaan dengan nilai manfaat, pengelolaan dana haji oleh BPKH. Nilai manfaat (return) dikatakan halal ketika penempatan dana haji sebagaimana diatur dalam UU, seluruh kegiatan nya itu berdasarkan aspek syariah, tidak ditempatkan dibawah konvensional, di obligasi atau investasi yang tidak sesuai syariah yang dikelola mitigasi resiko yang tinggi sehingga dapat di tasharuf kan pada sektor yang halal terhindar dari riba, gharar, dan maisir. Yang mana hasil tasharuf ini adalah milik jemaah haji sebagai simpanan dan pengurang biaya haji yang nyata/riil.

Fokus ke empat pembahasan yaitu berkenaan dengan keamanan atas pelayanan yang diberikan oleh BPKH. Leverage ratio atau Solvabilitas adalah rasio dimana kemampuan BPKH atas pelunasan kewajiban dinilai berdasarkan jaminan aktiva dan aset netto baik jangka panjang maupun pendek. berlandaskan UU No. 34 tahun 2014, data perkembangan nya seiring waktu semakin meningkat, ditahun 2020 saja sebesar 108% dari tahun 2018 sebesar 104%. sementara untuk likuiditas, diambil berdasar asset lancar pada BPS-BPIH. yang faktanya tahun 2020 terdapat angka sebesar 3,82x BPIH likuiditas wajib yang memiliki arti bahwa penyenggaraan haji telah dilakukan sebanyak 4 kali pelaksanaan haji.

Terakhir berkenaan dengan sustainable Keuangan Haji. dimana telah dilakukan secara terpisah dari operator penyelenggaraan haji, berdasar Prinsip syariah, kehati hatian, nilai manfaat guna merealisasikan transparansi, juga telah diatur dalam UU. No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dimana telah mencapai angka Rp. 14 triliun atas penerimaan total manfaat dana haji pada tahun 2021.

Jadi, masihkah anda ragu kepada kinerja BPKH atas pengelolaan dana haji anda?

Referensi

https://bpkh.go.id

Mubarok,M. A li., Fuhadiah, Ulfiya. 2018. Manajemen Pengelolaan Dana Haji RI. Vol.2. No.2. Iltizan Journal Of Shariah Economic Research.

UU Republik Indonesia No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji

Nisaputri, Rezkiana. 2018. Tak Ada Klausal Infrastruktur Dalam Akad Wakalah Haji. https://infobanknews.com/tak-ada-klausul-infasruktur-dalam-akad-wakalah-haji/

Alfi, Azizah Nurul. 2018. Dirilis 2019, Virtual Account Dukung Transparansi Dana Haji. 14 Desember 2018. (13:22)

Amanda, Gita. 2021. Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Haji, BPKH Raih Opini WTP. 20 Juni 2021. (16:19)

https://www.liputan6.com/news/read/4594353/akuntabilitas-pengelolaan-dana-haji-terbukti-bpkh-kembali-raih-opini-wtp-dari-bpk

https://www.tribunnews.com/haji/2021/07/20/pernyataan-bpkh-soal-pengelolaan-dana-haji

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image