Mengenal Peran Keuangan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji di BPKH
Lomba | 2021-10-03 06:30:39Di Indonesia, keuangan syariah mulai berkembang pada tahun 1991 yang ditandai berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Berdirinya bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), sekelompok pengusaha Muslim, dan Pemerintah Indonesia. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang memberikan izin pengoperasian perbankan dengan prinsip syariah, sehingga di bulan Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi (BAPPENAS, 2016).
Setelah pendirian Bank Muamalat Indonesia, keuangan syariah semakin mengalami perkembangan. Seperti BMT yang memiliki peranan dalam keuangan syariah pada tingkat masyarakat bawah. Selanjutnya, mulai adanya lembaga asuransi syariah yang berdiri di awal tahun 1994. Di tahun 1997, munculnya produk pasar modal syariah. Dan sampai sekarang ini, peran pemerintah semakin tampak nyata dalam perkembangan keuangan syariah di Indonesia (BPKH, 2019).
Salah satu perubahan yang tampak setelah keuangan syariah berkembang di Indonesia adalah pengelolaan dana haji. Awalnya, dana haji dikelola oleh Kementerian Agama sebagai pengatur, pelaksana dan pengawas ibadah haji. Setelah adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2008, ketiga fungsi tersebut dipisahkan yaitu Pengatur (Kementerian Agama), Pelaksana (Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah), dan Pengawas (Komisi Pengawas Haji Indonesia). Setelah ditandatanganinya Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 yang isinya menyatakan bahwa adanya perintah untuk pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH memiliki asas dan tujuan pengelolaan keuangan haji, asas-asas pengelolaan keuangan haji terdiri dari prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari pengelolaan keuangan haji yaitu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam (BPKH, 2019)
Berdasarkan asas dan tujuan pengelolaan keuangan haji, BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat dari hasil setoran dana haji. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dalam Webinar Pengelolaan dana haji 2021 menyatakan bahwa penempatan dana haji pada lembaga perbankan syariah mendapatkan dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor riil. Atau alternatif lain yaitu dengan menempatkan pada sukuk negara. Total penempatan dana haji pada SBSN untuk outstanding per Juli 2021 sebesar Rp 89,92 triliun. BPKH (2019) menyebutkan bahwa ada empat jenis investasi SBSN BPKH yaitu:
a. Sukuk dana haji Indonesia (SDHI) adalah sukuk negara yang diterbitkan oleh Kemenkeu kepada Kemenag selaku investor pemegang dana haji dan Dana Abadi Umat melalui private placement.
b. Sukuk korporasi adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
c. Reksa dana pendapatan tetap (RDPT) syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional, yang kemudian diinvestasikan oleh Manager Investasi pada portofolio yang berkaitan dengan proyek berdasarkan prinsip syariah.
d. Reksa dana syariah pasar uang (RDSPU) adalah investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang jangka waktunya tidak lebih dari 1 tahun.
Dalam Webinar Pengelolaan Keuangan Dana Haji 2021, Direktur Jendral Perimbangan Keuangan menjelaskan bahwa penempatan dana haji pada SBSN juga dapat mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman serta imbal hasil yang kompetitif. Dengan demikian, dapat mempermudah dalam pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji (Kemenkeu, 2021). Dengan mengelola dana haji menggunakan prinsip keuangan syariah, maka hal ini sesuai dengan asas dan tujuan didirikannya BPKH sebagai badan pengelola keuangan haji. Karena dengan diterapkannya prinsip keuangan syariah telah memberi dampak baik dan nilai manfaat untuk umat Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.