Mengenal BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Di Kalangan Masyarakat Khususnya Untuk Jamaah Haji
Lomba | 2021-09-30 21:35:32Pengelolaan dana haji di Indonesia telah mengalami perkembangan hingga akhirnya dikelola oleh BPKH. Sebelum menjelaskan lebih lanjut, apa sih BPKH itu ? Jadi BPKH yaitu singkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji. Pada awalnya dana haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh Kementerian Agama berdasarkan UU No. 17 tahun 1999. Namun, dengan hal tersebut menimbulkan tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum memadai. Dengan adanya berbagai tantangan tersebut pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) diubah dari kementerian agama menjadi (BP DAU) dengan diawasi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) berdasarkan UU No. 13 tahun 2008. Dan perkembangan terakhir, pengelolaan dana haji dikelola berdasarkan UU No. 34 tahun 2014 yang memberikan wewenang yang lebih luas dalam investasi oleh BPKH melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan pengawasan KPHI.
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Menurut Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. BPKH dibentuk guna mendukung penyelenggaraan yang lebih berkualitas dan pengelolaan keuangan haji yang lebih optimal. BPKH mempunyai tugas dan fungsi dalam mengelola keuangan haji mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. BPKH dibentuk dengan tujuan untuk :
a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
b. Meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPIH)
c. Meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik Jamaah haji. Pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Dana haji yang di investasikan di Pemerintah tetap utuh bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang. Pemerintah selalu mengembalikan pokok sukuk dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah.
Sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN Pemerintah termasuk SDHI dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 T. Menurut keterangan Kementerian Keuangan di media sosial (30 November 2017) penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembiayaan APBN secara umum) dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik (earmarked). Biaya haji bagi Jamaah haji yang berangkat dibiayai dari setoran awal dan setoran lunas Jamaah haji yang bersangkutan, dan nilai manfaat dari hasil penempatan dan investasi dana haji.
Penggunaan nilai manfaat untuk Jamaah berangkat sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada Jamaah tunggu dalam bentuk virtual account. Pemerintah dan BPKH menjamin bahwa Jamaah haji yang berangkat dipastikan mendapat pelayanan memadai dan dipenuhi semua hak-hak keuangannya. Jamaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account). Tidak ada penerapan sistem Ponzi. Setiap tahun BPKH memperoleh tambahan akumulasi dana kelolaan dari setoraan awal Jamaah baru dan dikelola oleh BPKH (bukan Pemerintah) untuk mendapatkan nilai manfaat. Investasi BPKH pada instrumen SBSN dikelola dan dijamin oleh Pemerintah dalam skema APBN. Hasil investasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan Jamaah haji tunggu melalui virtual account. Pengelolaan keuangan haji dilakukan secara hati-hati dan aman, tidak berbahaya bagi Jamaah haji berangkat maupun Jamaah haji tunggu. Waktu tunggu Jamaah haji menurut informasi dari Kementerian Agama memang semakin panjang, namun dipastikan tidak ada Jamaah tunggu yang tidak berangkat sampai akhir hayat, kecuali meninggal atau membatalkan. Jamaah haji tunggu akan berangkat sesuai dengan urutan waktu tunggu dan banyaknya kuota haji Indonesia setiap tahun.
#BPKHWritingCompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.