2A Modal BPKH Kelola Dana Haji : Terpercaya untuk Kemaslahatan Umat
Lomba | 2021-09-29 01:34:20INDONESIA merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia. Berdasarkan laporan Pew Research Center (2009), penduduk muslim di Indonesia mencakup 13 persen populasi Muslim di dunia atau 80 persen di Asia Tenggara. Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, Indonesia tercatat menjadi negara teratas dalam memberangkatkan haji (Thomson Reuters dan DinarStandard, 2017),
Sebagai Negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia dan teratas dalam pemberangkatan haji, hingga saat ini jumlah pendaftar haji Indonesia mencapai kurang lebih sekitar 4,2 juta dengan daftar tunggu hingga tahun 2065.
Lamanya daftar tunggu haji tentu menjadikan dana haji yang ada menumpuk, dari data yang ada, dana haji di akhir 2020 telah mencapai Rp 144,91 triliun. Sehingga menjadi tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat mengelola akumulasi dana haji secara baik dan benar selama calon jamaah berada dalam masa tunggu.
Untuk melakukan pengelolaan tersebut, Pemerintah Indonesia telah menunjuk sebuah lembaga yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sejarah Berdirinya BPKH
Dari beberapa refrensi yang penulis baca, sebelum pengelolaan dana haji di kelola oleh BPKH. Pengelolaan dana haji dikelola secara langsung oleh Kementrian Agama berdasarkan Undang Undang No 17 Tahun 1999.
Undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, tidak dibahas secara detail aspek pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jamaah haji dan system pengelolaan yang lebih professional. Akhirnya, pada tahun 2008 dilakukan amandemen Undang-Undang No 17 Tahun 1999 menjadi Undang-undang No 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kemudian untuk lebih menyempurnakan dari Undang Undang Nomor 13 tahun2008, secara khusus pada tahun 2014 keluarlah Undang Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolan Keuangan Haji.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa âakumulasi jumlah dana haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitasâ .
Undang undang Nomor 34 tahun 2014 inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan disusul Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan Haji. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 Pasal 2 dibentuklah BPKH yang merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Organ pimpinan BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan PengawJJa
2 A ( Aman dan Amanah) Jadi Modal Utama
"Opini WTP menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," Anggito Abimanyu, Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji
*******
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji untuk mengelola dana haji secara professional, hingga menjadi lembaga terpercaya untuk kemaslahatan ummat dengan mengedepankan konsep 2 A (Aman dan Amanah).
Konsep 2 A ini, istilah yang dipakai oleh penulis untuk menggambarkan bagaimana pengelolaan yang dilakukan oleh BPKH untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pengelolaan dana haji dapat berjalan dengan aman dan sesuai amanah.
Apa yang telah dilakukan oleh BPKH ini dengan konsep 2 A, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyematkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut terhadap laporan keuangan BPKH.
Konsep pertama yang dilakukan oleh BPKH yakni dengan menjamin dana haji aman, dengan adanya jaminan aman tentu menambah kepercayaan dari masyarakat Indonesia khususnya para jamaah haji terhadap pengelolaan keuangan. Dalam hal ini BPKH menerima Opini WTP atas Laporan Keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
âOpini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlakuâ, kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu, kepada sejumlah media nasional.
Dengan perolehan ini tentu, secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dimana hasilnya berupa nilai manfaat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.
Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%.
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82x BPIH. rasio likuiditas wajib 3,82x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji.
Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar yang ditempatnya di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp54 triliun
Kemudian konsep kedua yang dilakukan oleh BPKH yakni menjalankan pengelolaan keuangan secara amanah, professional dan transparansi.
Apapun yang dilakukan oleh BPKH selalu dilaporkan ke publik, dalam laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp5,8 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.
Apa yang dilakukan oleh BPKH ini, hanya semata-mata untuk menjaga amanah jutaan jamaah haji Indonesia yang telah menginvestasikan dananya untuk menunaikan ibadah haji. Bagi BPKH keuangan haji merupakan titipan dari Jamaah haji maka harus dikelola secara berhati-hati oleh pengelola yang profesional dan amanah.
Kepercayaan dari jamaah menjadi kunci utama bagi BPKH dalam menjalankan amanah dalam pengelolaan keuangan, sehingga tak ada lagi rasa tak percaya yang muncul dari masyarakat terutama dari jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji.
Bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan dana haji ini, selalu mengedepankan visi dari BPKH yakni Menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat. (****)
Sumber Bacaan:
- BPKH Buku Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH
- Berbagai Sumber
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.