Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Mengenal Ketentuan SPR Saat Beli Rumah!

Eduaksi | Tuesday, 28 Sep 2021, 05:52 WIB
ilustrasi.

JAKARTA - Dalam proses beli rumah tidak seperti beli produk lainnya. Pada prosedur pembelian properti, selain booking ada istilah harus SPR dulu. Nah, apa sih SPR itu? SPR adalah singkatan dari Surat Pemesanan Rumah yang merupakan first step dari sebuah proses jual rumah.

BACA JUGA: Cara Pilih Plafon Rumah Lebih Modern Tapi Biaya Hemat

Dengan adanya SPR menandakan bahwa pembeli setuju dengan syarat, ketentuan dan kriteria yang tertera pada surat tersebut.

Kemudian fungsi dari SPR tersebut yaitu salah satunya sebagai patokan dalam mengukur kualitas dan kuantitas suatu jenis properti.

BACA JUGA: Tips Jitu Atasi Masalah BI Checking Blacklist

Selain itu, SPR juga berfungsi sebagai kesepakatan tertulis tentang jumlah nominal pembayaran, penanda identitas pembeli dan penjual, serta sebagai kesepakatan cara pembayaran.

Setiap developer atau pengembang perumahan memiliki versi beragam dalam pembuatan SPR. Idealnya, harus berisi tentang data pembeli dan penjual sampai detail terkait data unit rumahnya.

BACA JUGA: Penerapan Ganjil Genap Bikin Penjualan Properti Kembali Meroket!

SPR merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan oleh pengembang. Ketentuan ini diwajibkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari pengembang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.

SPR sekaligus dimanfaatkan sebagai verifikasi administrasi yang dilakukan saat mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah.

BACA JUGA: Solusi Mengatasi Cicilan KPR yang 'Batuk' Ditengah Pandemi

Kementerian PUPR menganjurkan konsumen untuk lebih teliti dalam pengecekan spesifikasi rumah yang ditawarkan. Pasalnya, kerap ada perbedaan antara yang disampaikan marketing dengan kondisi akhir di lapangan.

Oleh sebab itu, pengecekan kesesuaian brosur penjualan dengan Surat Pemesanan Rumah adalah aspek utama.

Selanjutnya, barulah melakukan perhitungan terhadap uang muka, pajak, dan biaya yang harus dibayar pada saat pemesanan dan KPR.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image