Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khoirul Mustofa

BPKH : Selama Empat Tahun Nilai Pemanfaatan Dana Haji Terus Naik, Tertinggi Rp 1,67 Triliun

Lomba | Monday, 27 Sep 2021, 10:17 WIB
Keterangan: Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). (Sumber:Republika/Prayogi

Pendahuluan

Minat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi, sementara kuota yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi jumlahnya terbatas. Sehingga, berdampak terhadap panjangnya daftar tunggu para calon jamaah haji.

Dengan banyaknya calon jama’ah dari tahun ke tahun, maka dana haji yang terkumpul semakin menumpuk. Agar dana tersebut tidak mengendap begitu saja, pemerintah berupaya untuk mengelola keuangan haji agar mengarah ke hal-hal produktif. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan keuangan haji. Tulisan ini, akan memaparkan bagaimana nilai pemanfaatan dana haji yang dikelola oleh BPKH.

Mengenal Singkat Lembaga BPKH

Setelah keluar Undang- undang No. 34 Tahun 2014. Pada Bab 1 pasal 1 ayat ke 4 “Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.”

UU tersebut kemudian menjadi dasar bagi turunnya Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 pada Pasal 2 dibentuklah BPKH yang merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Organ pimpinan BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (lihat buku apa dan bagaimana investasi keuangan BPKH).

Kemudian secara resmi pada hari Rabu pagi (26 Juli 2017) Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik tujuh orang Dewan Pengawas dan tujuh orang Badan Pelaksana BPKH.

Nilai Pemanfaatan Dana Haji Oleh BPKH

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014. Pasal 4 Keuangan Haji meliputi: penerimaan, pengeluaran, dan dan kekayaan. Jenis penerimaan yang dikelola BPKH pada pasal 5 terdiri dari setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan keuangan haji dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPKH, juga untuk kemaslahatan umat Islam.

Empat Tahun Terus Tumbuh

Data olahan penulis berdasarkan laporan keuangan dari BPKH. (Sumber: bpkh.go.id)

Mari kita lihat seberapa besar nilai manfaat yang dihasilkan dari investasi. Berdasarkan laporan keuangan BPKH (bpkh.go.id) nilai manfaat yang diperoleh BPKH dari investasi selama empat tahun, ternyata terus naik. Semenjak berdiri pada tahun 2017 sampai 2021 laporan disampaikan kepada publik secara jelas dan penuh dengan tanggung jawab bahkan mendapatkan rapot biru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tahun 2018 sebesar Rp 5,70 triliun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2017 Rp 5,28 triliun) maka kenaikannya mencapai Rp 42 miliar.

Kenaikan tertinggi pada tahun 2019-2018 meningkat Rp 1,67 triliun. Karena pada tahun 2019 mendapatkan nilai manfaat dari investasi sebesar Rp 7,37 triliun, jika dipresentasekan nilai kenaikannya sebesar 29,1 persen. Sungguh luar biasa bukan! Kenaikannya bisa sampai triliunan rupiah.

Sedangkan pada tahun berikutnya 2020-2019 naik sebesar Rp 9 miliar. Tahun 2020 lalu total nilai manfaat yang diperoleh Rp7,46 triliun.

Pada tahun 2021 semester 1 nilai manfaat dana haji mencapai Rp 7,892 triliun.

Hal tersebut bisa dikatakan capaian yang luar biasa. Meskipun dalam kondisi pandemi seperti ini, sektor ekonomi banyak yang lumpuh akan tetapi nilai manfaat yang diberikan masih tetap tumbuh.

Menurut penjelasan pasal 46 ayat (3) UU no 34 Tahun 2014, yang dimaksud dengan “aspek keamanan” adalah pengelolaan Keuangan Haji harus dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan dalam mengantisipasi adanya risiko kerugian atas pengelolaan keuangan haji untuk menjamin pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Prinsip keamanan dalam pengelolaan keuangan haji merupakan jaminan terhadap harta berupa keuangan haji yang dititipkan kepada BPKH untuk dikelola.

Melihat nilai manfaat dari investasi yang terus meningkat itu menandakan bahwa BPKH menerapkan startegi yang tepat dan penuh dengan kehati-hatian dalam mengelola dana calon jamah haji. "Tentu kita juga ingin return tinggi, tapi kita harus mengukur risikonya juga," Ungkap Anggito Abimanyu dalam Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 IAEI-BPKH, Senin (19/7) dikutip dari republika.co.id.

Kesimpulan

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibentuk dengan tujuan untuk mengelola keuangan haji agar mengarah ke hal-hal produktif. Selama empat tahun berturut-turut telah mendapatkan nilai manfaat dari hasil investasi yang terus naik naik. Kenaikan tertingi pada tahun 2019-2018 meningkat Rp 1,67 triliun.

Hal tersebut menandakan bahwa BPKH telah menerapkan UU no 34 Tahun 2014 pada pasal 46 ayat (3) dengan pemperhitungkan aspek keamanan dalam pengelolaan keuangan haji.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image