Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lia Sutiani

Menerka Resolusi Masa Depan Indonesia Ketika Pandemi Covid-19 Usai

Lomba | Saturday, 25 Sep 2021, 23:51 WIB
Sumber : https://images.app.goo.gl/opkjzfCdHgydYFQ38

Pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 kemarin hingga sekarang masih terus berlanjut dan belum dapat dipastikan kapan usainya. Akibat pandemi ini, berbagai struktur kehidupan harus beradaptasi dengan perubahan yang terjadi terutama bertransformasi ke arah digital. Guna mencegah penyebaran virus, semua kegiatan masyarakat dibatasi yang berujung pada pelemahan ekonomi nasional.

Kendati demikian, seiring kondisi pandemi mulai bisa diatasi maka pemerintah turut melakukan pemulihan ekonomi. Kinerja pemerintah dalam mengatasi pandemi tersebut biasa dikenal dengan dikeluarkannya istilah-istilah dalam kebijakan penanganan Covid-19. Beberapa istilah kebijakan tersebut di antaranya dimulai dari PSBB, PPKM, PPKM Berskala Mikro, PPKM Level 1 hingga 4 yang telah diterapkan pemerintah khususnya di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini juga disesuaikan kembali dengan kondisi di daerah masing-masing sehingga peraturan dapat lebih ketat ataupun longgar.

Sebagai negara berkembang, tentu kejadian pandemi ini menjadi pukulan berat bagi perekonomian Indonesia bahkan hingga mengalami resesi ekonomi. Dilansir dari Aini (2020), sejak awal tahun 2021 Indonesia telah mengalami resesi pada kuartal ketiga dengan kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar -2,03 persen. Namun, bukan berarti perekomonian Indonesia tidak mampu bangkit kembali.

Sederet publikasi menunjukkan pemerintah mulai mengambil ancang-ancang untuk menggerakkan ekonomi secara nasional. Pemerintah juga menekankan bahwa tidak ada kepastian akan berakhirnya pandemi ini sehingga memang masyarakat harus bisa hidup berdampingan dengan kondisi tersebut.

Masalah pandemi seperti sekarang sebenarnya bukanlah hal baru yang dihadapi masyarakat dunia sehingga kedepannya tentu selalu ada harapan bahwa pandemi ini akan berakhir. Beberapa bulan lagi juga akan berganti tahun menjadi 2022 sehingga biasanya ini menjadi harapan bagi semua orang untuk membuat resolusi.

Berakhirnya pandemi Covid-19 di tahun 2022 nanti tentunya menjadi resolusi yang paling diinginkan oleh semua orang. Di sisi lain, tentu jika hal tersebut terwujud ada target-target lainnya yang harus dicapai oleh pemerintah Indonesia dalam memperbaiki kondisi sekarang ini. Berikut adalah beberapa resolusi yang mungkin ingin dicapai oleh negeri ini.

Pertama, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%. Kementerian Bappenas telah menargetkan bahwa perekonomian Indonesia akan tumbuh 6% per tahun setelah pandemi ini usai. Target ini dinilai dapat mendorong Indonesia menjadi negara maju dan keluar dari zona middle income trap sebelum tahun 2045 (Zuraya 2021). Resolusi ini tampaknya dapat dicapai jika semua sektor dapat dioptimalkan kinerjanya serta didukung pula dengan daya beli yang support terhadap perekomian di lokal.

Kedua, keluar dari negara berkembang dan menjadi negara maju. Melihat Indonesia sebagai kelompok negara maju adalah suatu kebanggan tersendiri bagi masyarakatnya. Label sebagai negara maju tersebut menjadi tonggak bahwa negara ini telah berkembang pesat dan perekomoniannya pulih. Selain itu, menjadi negara maju semakin membuktikan bahwa Indonesia mampu sejajar dengan negara-negara maju lainnya seperti Jepang, Amerika, ataupun negara di Eropa.

Ketiga, dikenal sebagai negara maritim yang berdaulat melalui poros ekonomi biru. Indonesia sudah tidak asing dikenal dengan sebutan negara maritim atau negara kepulauan karenan memang dari potensi alamnya sudah tidak diragukan lagi. Resolusi ini apabila tercapai akan membawa masyarakat Indonesia kembali dikenal sebagai bangsa maritim seperti cerita nenek moyang kala dulu. Julukan ini juga menjadi tanda bukti yang mengembalikan kejayaan laut nusantara sebagai penopang ekonomi utama.

Keempat, peningkatan sektor pendidikan dengan capaian PISA minimal pada posisi 30. Selama ini, sering kita dengar bahwa indeks pendidikan Indonesia berdasarkan skor PISA berada pada urutan terbawah. Data terakhir menyebutkan, Indonesia menempati rangking ke 62 dari 70 negara yang terlibat. Hal tersebut menggambarkan sangat rendahnya tingkat literasi di Indonesia. Maka dari itu, mampu mencapai urutan minimal ke-30 merupakan prestasi yang luar biasa pada pendidikan di negeri ini. Prestasi ini adalah sebuah revolusi yang mendukung Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 nanti.

Kelima, menjadi negara yang mampu mengamalkan UUD 1945 dan Pancasila. Dari semua resolusi yang telah disampaikan sebelumnya, resolusi terakhir ini merupakan harapan dan cita-cita semua rakyat Indonesia setiap tahunnya. Berbagai permasalahan yang dihadapi negara Indonesia ini terkadang membuat ironis karena keadaannya masih bertolakbelakang dengan cita-cita rakyat. Bahkan, mirisnya lagi kondisi tersebut makin diperburuk dengan ketidakadilan dan praktik KKN yang dilakukan oleh pemimpin negeri ini.

Semua resolusi tersebut juga hanya akan menjadi wacana belaka selayaknya janji-janji program pemerintah yang tak kunjung terealisasi apabila tidak ada gebrakan di negara ini. Berbagai kasus ketidakadilan dalam hukum, regenerasi praktik KKN, eksploitasi alam dengan dalih strategi penguatan ekonomi nasional dan hal-hal lainnya saat ini sebenarnya adalah wajah resolusi yang belum bisa tercapai.

Masalah-masalah tersebut seperti belenggu bagi rakyat maupun keberlangsungan negara ini kedepannya. Oleh karena itu, jika pandemi ini usai sudah sepatutnya resolusi tersebut diwujudkan karena Indonesia memang mampu dengan catatan kesejahteraan untuk rakyat bukan kalangan maling rakyat. Dan keberlanjutan kemerdekaan bangsa ini bukan sekadar merdeka di atas hukum, tetapi juga merdeka dari penjahat rakyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image