Kota Mandiri Bekala Hunian Strategis, Termasuk dalam Mebidangro dan USU
Bisnis | 2022-05-24 18:59:52Deli Serdang, Retizen Republika– PT Propernas Nusa Dua dengan master plannya berkonsep “Kota Mandiri Bekala“ dan legalitas yang memiliki HBG dan IMB terus melakukan pengembangan ke tahap II dengan melakukan Land Clearing dan Grading untuk pembangunan Type 36/84 sebanyak 205 Unit dan Type 40/96 sebanyak 111 Unit di Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Deliserdang – Sumatera Utara.
“Proyek Mandiri Bekala merupakan lokasi hunian yang sangat strategis karena termasuk dalam perencanaan konektifitas kota Medan, Karo dengan Railway Station dan Kampus USU sehingga mempunyai nilai investasi tinggi,“ jelas Marketing PT Propernas Handy kepada Wartawan, Selasa (24/5/2022).
Posisi Kota Mandiri yang bebas banjir serta dekat dengan lokasi Wisata dan Pasar Induk, tentu akan memudahkan bagi Konsumen dalam melakukan aktifitas sehari-hari serta berlibur di akhir pekan karena hunian strategis dan terintegrasi di Medan bagian selatan.
“Perusahaan kami merupakan sinergi Usaha antara Perumnas dan PTPN II sehingga bisa melakukan pembangunan skala besar dan kondisi yang sejuk serta harga terjangkau untuk memudahkan konsumen memilih type sesuai dengan keuangan,“ kata Direktur Utama PT Propernas Nusa Dua Riqzi Aswaransyah Pratama saat di temui diruang kerjanya.
Untuk memudahkan konsumen terkait informasi yang lebih lanjut tentang Kota Mandiri Bekala dapat menghubungi marketing yaitu 082178609288 (Elvira), 081370505546 (Kristina), 082149564959 (Handy), 081535466399 (Elvin T) dan 085231709997 (Dewi) di Jalan Meranti – 1 Ex Kebun Bekala, Desa Simalingkar A, Pancur Batu (Belakang Pasar Induk Medan/Perumnas Simalingkar).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.