Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Lindungi Karya Tulismu dengan Hak Kekayaan Intelektual

Eduaksi | Saturday, 25 Sep 2021, 20:06 WIB
Sumber Foto Republika.co.id

Kemajuan teknologi digital telah mengubah tatanan kehidupan baru ditengah masyarakat dunia tak terkecuali Indonesia. Peradaban digitalisasi menciptakan manusia-manusia cerdas dan kreatif. Digitalisasi menciptakan peluang-peluang baru dalam berbagai bidang. Terutama di sektor ekonomi kreatif.

Kisah sukses Atta Halilintar, Ria Ricis, Aditya Radika, Ryan Kaji, Jimmy Donaldson, Dude Perfect, Nastya atau Anastasia Radzinskaya, dan sederet selebgram serta influencer beken lainnya yang berhasil menambang milyaran rupiah dari internet sebagai bukti digitalisasi telah melahirkan milyuner-milyuner baru. Sebagai insan kreatif, mereka sukses memproduksi konten-konten unik yang tidak melanggar hak cipta.

Harus diakui keberadaan teknologi informasi dan digitalisasi telah membawa pengaruh besar terhadap manusia pada era revolusi industri 4.0 sekarang ini. Berbagai aspek kehidupan selalu tekait dan tidak terlepas dengan teknologi informasi serta digitalisasi tersebut. Peranan teknologi semakin kuat dan nyata dalam segala urusan. Dan hal ini sangat positif karena dapat membantu manusia dalam menyelesaikan seluruh pekerjaan mereka secara efektif dan efesien.

Kemudahan yang diperoleh tentu dapat memberi dampak positif sekaligus juga dampak negatif. Sebagai contoh, bagi profesi jurnalis, dengan mengoptimalkan teknologi maka dapat semakin cepat dalam melaporkan dan menyiarkan berita ke publik. Begitu pula bagi kepentingan layanan masyarakat seperti di rumah sakit, bank, dan public sector lainnya.

Termasuk bagi dunia pendidikan dan dosen. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dapat membantu menghasilkan karya ilmiah yang berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Bukan hanya itu, bahkan karya tulisnya pun mudah diakses oleh siapapun yang membutuhkan.

Meskipun banyak hal-hal positif yang didapat dari kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi. Namun tidak sedikit pula dampak negatif atau resiko yang muncul. Dalam dunia penulisan, misalnya seringkali sebuah karya seseorang diklaim begitu saja sebagai karya orang miliknya secara tidak sah atau ilegal.

Tindakan plagiasi pun kini marak dilakukan oleh banyak kalangan yang tidak mengindahkan kode etik profesi. Mengapa perbuatan melanggar itu sering dilakukan? Salah satunya karena disebabkan mudahnya meng-copi-paste karya orang lain dengan menggunakan keunggulan teknologi.

Perbuatan mengaku karya orang lain secara tidak sah atau tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan Undang-undang. Namun ironinya pemilik asli sebuah karya tulis terkadang tidak dapat berbuat apa-apa, karena karyanya sendiri belum mendapatkan pengakuan kepemilikan dari negara atau lembaga sah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Jika keadaannya seperti itu maka tentu saja menjadi dilema bagi seorang penulis atau yang menghasilkan karya. Mau menuntut secara hukum, tetapi materiil hukumnya tidak dapat dijadikan peristiwa hukum yang melanggar, sebab secara hukum tidak terpenuhi delik. Tetapi Jika dibiarkan berarti kerugian bagi seorang penulis.

Maka untuk melindungi karya kita dari tindakan bajakan pihak lain atau diakui sebagai karya miliknya. Penulis atau dosen yang memiliki karya tulis ilmiah perlu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berdasarkan Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Upaya melindungi berbagai jenis karya intelektual yang dihasilkan oleh seseorang, bukan hanya dari kejahatan yang dilakukan oleh individu namun juga dari lembaga, institusi, maupun publisher yang terorganisir. Tidak tertutup kemungkinan jurnal internasional yang sering menerbitkan karya ilmiah dosen dan peneliti.

Fenomena yang sering dihadapi oleh dosen dan peneliti selama ini yaitu ketika karya tulisnya sendiri sudah dipublish oleh sebuah jurnal, lalu ketika ia ingin mengambilnya kembali, justru jurnal tersebut mengklaim bahwa karya tulis itu sudah menjadi milik mereka, karena sudah dipublish. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.

Inilah kesalahan yang nyata sekali dilakukan oleh seorang dosen atau peneliti ketika mengirimkan karya tulis ilmiah mereka ke sebuah jurnal untuk dipublish tanpa adanya perlindungan HaKI sebelumnya. Disadari atau tidak ini adalah kebodohan yang dilakukan oleh dosen atau peneliti.

Bukan hanya itu bahkan seorang dosen atau peneliti harus membayar mahal pubhliser agar karyanya dapat diterbitkan. Celakanya lagi, hal itu dilakukan untuk memenuhi target kredit yang dibutuhkan oleh dosen untuk kepangkatan dan jabatan fungsionalnya yang diwajibkan oleh Kemdikbudristek.

Sehingga tidak salah jika seorang dosen Universitas Syiah Kuala, Dr. Ir. Abdullah, M.Sc. mengatakan "ini adalah kebodohan yang dilakukan oleh dosen dan pemerintah, meskipun hal tersebut kini mulai disadari oleh Kemenristek Dikti sehingga sosialisasi HaKI gencar dilakukan bagi dosen dan peneliti Indonesia."

Oleh sebab itu dosen dan peneliti kini perlu memahami dan mulai melakukan perlindungan karya ilmiah mereka dengan mengurus HaKI ke Kementerian Kehakiman. Daftarlah setiap karya kita yang memiliki nilai jual dan mempunyai keunggulan, keunikan, dan dapat digunakan oleh orang lain sebagai sesuatu yang bermanfaat.

Dengan cara ini maka karya tulis dan hasil penelitian dapat diakui sebagai karya intelektual yang tidak bisa diklaim oleh pihak lain sebagai karyanya sendiri. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak milik karya tulis. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image