Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia, Mungkinkah?
Politik | 2022-05-20 09:58:52Fenomena LGBT ini kembali menguat setelah beberapa hari yang lalu diundangnya sepasang gay di sebuah podcast yang cukup terkenal di negeri ini. Memiliki jumlah penonton disetiap videonya mencapai jutaan penonton.
Hal ini tentu memiliki dampak luas ke masyarakat jika hal-hal yang tadinya tabu dibacarakan, kini menjadi biasa dan terus menerus diulang di telinga masyarakat.
Berbicara mengenai pernikahan sesama jenis, semua agama memang melarang pernikahan sesama jenis. Mereka yang mendukungnya selalu menyuarakan HAM (Hak Asasi Manusia) dan nilai-nilai kebebasan dalam berdemokrasi.
Tapi yang namanya sistem demokrasi memang tidak mengenal agama/kitab suci, yang dikenalnya hanya suara terbanyak, suara rakyat suara tuhan.
Sistem demokrasi ini bisa melegalkan pernikahan sesama jenis, tergantung suara terbanyak yang mendukungnya.
Kita lihat saja semakin banyak orang yg menyuarakan kebebasan dengan istilah "open minded" yang sejatinya adalah "west minded".
Jika mereka sudah mendominasi, tidak menutup kemungkinan pernikahan sesama jenis ini akan dilegalkan di Indonesia.
Kita lihat saja bagaimana para politisi negeri ini bekerja. Memang kalau kita lihat untuk saat ini, tentu masih sulit untuk melegalkan pernikahan sesama jenis tersebut.
Namun bagaimana dengan 20-30 tahun kedepan?
Bagaimana jika suara mereka lebih banyak, sedangkan yang menolaknya lebih sedikit?
Mari Kita Bicara Data
Menurut Pew Research Center, saat ini sudah ada 31 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Mereka adalah:
Argentina (2010)
Australia (2017)
Austria (2019)
Belgium (2003)
Brazil (2013)
Canada (2005)
Colombia (2016)
Costa Rica (2020)
Denmark (2012)
Ecuador (2019)
England/Wales (2013)
Finland (2015)
France (2013)
Germany (2017)
Greenland (2015)
Iceland (2010)
Ireland (2015)
Luxembourg (2014)
Malta (2017)
The Netherlands (2000)
New Zealand (2013)
Northern Ireland (2019)
Norway (2008)
Portugal (2010)
Scotland (2014)
South Africa (2006)
Spain (2005)
Sweden (2009)
Taiwan (2019)
United States (2015)
Uruguay (2013)
Dimulai oleh Belanda pada tahun 2000, perkembangan pernikahan sesama jenis ini mengalami peningkatan, kini jumlahnya telah mencapai 31 negara.
Bayangkan, hanya butuh 22 tahun sudah mendapatkan persetujuan di 31 negara.
Dunia berubah begitu cepatnya, kelompok pendukung kebebasan semakin besar, kelompok yang tidak peduli juga semakin banyak. (urus diri masing-masing ajalah)
Sistem demokrasi mempercepat legalisasi perkawinan sesama jenis. Sah!!! atas nama kebebasan.
Pertanyaannya, apakah mereka tidak memiliki agama?
Contoh saja Negara Malta, mereka sangat religius, tercatat 98% warga negaranya beragama katolik, yang dulunya melarang aborsi dan perceraian, sejak 2011 mereka memperbolehkannya.
Bagaimana dengan Indonesia?
Akankah masyarakatnya memilih tidak peduli, tutup mata terkait kasus-kasus penyimpangan seperti LGBT ini? dan menganggapnya sebagai hal yang biasa?
Hati-hati, inilah kemenangan terbesar paham kebebasan. Mereka masuk lewat tontonan, bacaan, dan menumpang lewat kehidupan glamor para influencer.
Tulisan ini sebagai pengingat buat kita semua, terkhusus lagi bagi para pegiat ekonomi syariah, yang sudah faham terkait nilai-nilai maqashid syariah dan hendaknya kita juga tidak bersikap apatis dengan dunia perpolitikan.
Bagi yang memiliki bakat dalam bidang politik, terjunlah, masuklah dan ikutlah menyuarakan nilai-nilai kebenaran sesuai Islam.
Wallahu a'lam
Sumber: muamalatku.com
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.