Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Slamet Samsoerizal

Sosialisasi PPDB 2022/2023 di SMP Negeri 230 Jakarta

Eduaksi | Thursday, 19 May 2022, 23:34 WIB
Sosialisasi PPDB 2022/2023 di SMP Negeri 230 Jakarta (foto: dokumen pribadi)

Tahun pelajaran 2022/2023 segera berakhir. Berbagai jenjang sekolah di DKI Jakarta menggelar sosialisasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satunya SMP Negeri 230 Pondok Ranggon Jakarta, yang menghelat sosialisasi tersebut.

Acara yang digelar di Ruang Multimedia pada 19 dan 20 Mei ini dihadiri oleh orang tua siswa dari 10 kelas. Dwi Hariyanti, M.Pd, Kepala SMP Negeri 230 Jakarta, mengapresiasi antusias kehadiran orang tua di setiap sesi ini.

Jalur PPDB 2022/2023

Hal utama yang perlu diketahui orang tua peserta didik dalam PPDB ini adalah persyaratannya.

“Persyaratan bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke SMA dan SMK, ada tiga yaitu: berusia maks 21 thn pada tgl 1 Juli 2022, lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan (3) tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. PPDB 2022/2023 dibuka melalui prestasi, afirmasi, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru” papar Dwi Hariyanti, M.Pd mengawali sosialisasinya.

Untuk jalur Prestasi, Dinas Pendidikan memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Pada jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh Pemerintah.

Pada jalur Zonasi Dinas Pendidikan pun emberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.Sedangkan untuk jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orangtuanya bertugas.

Lebih lanjut, Dwi Hariyanti, M.Pd menjelaskan bahwa Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan: rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Jalur Prestasi memperhatikan perkembangan peserta didik secara menyeluruh dengan memperhitungkan indeks prestasi akademik dan Non akademik.

Kriteria seleksinya meliputi Persentil Prestasiyang terdiri atas nilai rapor, nilai rapor di sekolah asal, Prestasi bidang akademik (Sertifikat Kejuaraan), Prestasi bidang non akademik (Sertifikat Kejuaraan, Pengalaman Kepemimpinan OSIS/MPK, ekskul), Persentil non-akademik di sekolah asal.

Orang Tua Peserta Didik saat menyimak Sosialisasi PPDB 2022/2023 (foto: dokumen pribadi)

Jalur Afirmasi terdiri atas dua hal. Pertama, Kelompok Prioritas Afirmasi Prioritas adalah anak panti, anak penyandang disabilitas, anakk tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19,anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD. Sedangkan Afirmasi Prioritas. Kedua,meliputi anak penerima KJP Plus yang masih aktif, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pengemudi Jak Lingko, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Ada tiga Jalur Zonasi dalam PPDB SMP ke SMA. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi: Calon Peserta Ddidik Baru (CPDB) yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah atau CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. Jika pendaftar melebihi daya tampung maka diseleksi antar CPDB dalam kelompok prioritas tersebut berdasarkan usia dari usia tertua ke usia termuda, pilihan sekolah CPDB; dan waktu mendaftar.

Mekanisme Pra-Pendaftaran

Semua aktivitas pendaftaran dilakukan secara daring. Hal-hal yang pelrudiperhatikan adalah untuk PPDB SMA SMK dilaksanakan pada 17 Mei – 14 Juni 2022. Bagaimana tahapannya?

CPDB melakukan Pengajuan Akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022, pengisian formulir, unggah dokumen, cetak tanda bukti, pengajuan, dan memantau hasil verifikasi, dan cetak Tanda Bukti Prapendaftaran. Langkah berikutnya, Mekanisme Pendaftaran dengan cara mengaktivasi token pemilihan sekolah, memantau hasil seleksi, dan lapor diri.

“Hal yang perlu menjadi perhatian Ibu dan Bapak, CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain; CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya. CPDB yang diterima di sekolah tujuan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya. Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun membuka akses Layanan yang berkaitan dengan PPDB 2022/2023 melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/#/” tegas Dwi Hariyanti, M.Pd mengakhiri sosialisasinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image