Kemenkumham Sumsel Rencanakan Buka Unit Kerja Keimigrasian di Prabumulih
Guru Menulis | 2022-05-18 21:50:52Prabumulih - Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus Rabu (18/5) mengatakan pihaknya mengapresiasi keinginan pemerintah kota Prabumulih untuk memiliki Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Dengan adanya kantor ini, masyarakat di Prabumulih tak perlu lagi jauh-jauh ke Palembang untuk membuat paspor.
Untuk mewujudkan adanya kantor UKK tersebut Kadivim Herdaus bersama dengan sekda kota Prabumulih Elman, selasa kemarin meninjau langsung lokasi Kantor UKK Prabumulih yang terletak di lantai 3 pasar tradisional modern (PTM 2) sebelah Mall Pelayanan Publik.
Peninjauan ini, kata Herdaus atas instruksi Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, sehingga segera untuk dibuatkan laporan ke Ditjen Imigrasi di Jakarta.
Herdaus menyampaikan berdasarkan regulasi tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi, dijelaskan bahwa Unit Kerja Keimigrasian merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Induk, yang mana pemenuhan kebutuhan SDM, sarpras, dan anggaran dalam pembentukan dan pelaksanaan Unit Kerja dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dituangkan dalam pentuk perjanjian kerjasama.
“Termasuk pegawainya nanti berasal dari Pemerintah daerah/kota setempat”, ungkap Herdaus.
Sekretaris daerah Kota Prabumulih Elman menyampaikan terimakasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel, “Pemerintah kota Prabumulih akan segera melengkapi fasilitas untuk kantor UKK, agar segera berdiri, jaringan internet dan fasilitas lainnya akan segera dipasang, agar masyarakat yang dilayani nanti merasa nyaman “ kata Elman
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas PUPR, H. Beni Akbari, Kepala Dinas Kominfo. Mulyadi Musa, Kasatpol PP Hartono, Kabid Inteldakim Kemenkumham Sumsel Syafrizal, Kasubbid Intelijen Keimigrasian I Gede Semarajaya, Kasubbid Dakim, Suwandi.
Prabumulih - Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus Rabu (18/5) mengatakan pihaknya mengapresiasi keinginan pemerintah kota Prabumulih untuk memiliki Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Dengan adanya kantor ini, masyarakat di Prabumulih tak perlu lagi jauh-jauh ke Palembang untuk membuat paspor.
Untuk mewujudkan adanya kantor UKK tersebut Kadivim Herdaus bersama dengan sekda kota Prabumulih Elman, selasa kemarin meninjau langsung lokasi Kantor UKK Prabumulih yang terletak di lantai 3 pasar tradisional modern (PTM 2) sebelah Mall Pelayanan Publik.
Peninjauan ini, kata Herdaus atas instruksi Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, sehingga segera untuk dibuatkan laporan ke Ditjen Imigrasi di Jakarta.
Herdaus menyampaikan berdasarkan regulasi tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi, dijelaskan bahwa Unit Kerja Keimigrasian merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Induk, yang mana pemenuhan kebutuhan SDM, sarpras, dan anggaran dalam pembentukan dan pelaksanaan Unit Kerja dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dituangkan dalam pentuk perjanjian kerjasama.
“Termasuk pegawainya nanti berasal dari Pemerintah daerah/kota setempat”, ungkap Herdaus.
Sekretaris daerah Kota Prabumulih Elman menyampaikan terimakasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel, “Pemerintah kota Prabumulih akan segera melengkapi fasilitas untuk kantor UKK, agar segera berdiri, jaringan internet dan fasilitas lainnya akan segera dipasang, agar masyarakat yang dilayani nanti merasa nyaman “ kata Elman
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas PUPR, H. Beni Akbari, Kepala Dinas Kominfo. Mulyadi Musa, Kasatpol PP Hartono, Kabid Inteldakim Kemenkumham Sumsel Syafrizal, Kasubbid Intelijen Keimigrasian I Gede Semarajaya, Kasubbid Dakim, Suwandi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.