Aktivis Pendidikan Gayo: Pentingnya Solidaritas, Sukseskan Vaksinasi Siswa
Info Terkini | 2021-09-23 21:27:25Aktifis Pendidikan Ricky Arasendi menyerukan pentingnya solidaritas bersama dalam menyukseskan vaksinasi covid-19 di Aceh, seperti yang sudah disampaikan oleh Kapolda Aceh dan Pangdam IM yang mendukung percepatan vaksinasi siswa.
Menurutnya Kapolda Aceh dan pangdam IM telah mengapresiasi ketegasan Kadis Pendidikan Aceh, "harusnya Pimpinan DPRA dan anggota DPRA juga ikut membangun solidaritas untuk menyerukan vaksin agar capaian target bisa dilaksanakan. Bukan malah mengeluarkan pernyataan aneh diluar tugas dan wewenangnya," tambah Ricky yang juga aktifis antikorupsi di Gayo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil ketua DPRA Hendra Budian jamin tak ada pencopotan Kepsek dan pemotongan BOS, terkait Vaksinasi, Rabu, (22/9/2021) pada salah satu surat kabar di Aceh.
Ini pernyataan aneh ungkapnya Hendra terlalu berani âMenjamin tidak ada pencopotan kepsekâ ini berbanding terbalik apabila kita melihat tatib DPRA nomor 1 tahun 2019 pada Bab II di jelaskan Fungsi, Tugas, dan wewenang serta Kedudukan DPRA.
Pada pasal 2 DPRA memiliki 3 fungsi yaitu a.legislasi, b.anggaran, c.pengawasan . sedangkan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 23 yang memiliki 7 poin.
Tidak satupun dari tujuh poin tersebut menjelaskan bahwasanya DPRA atau anggota DPRA memiliki haka tau kewenangan dalam menjamin jabatan seseorang apalagi kepala sekolah .
Jadi kalimat âMenjamin tidak ada pencopotan Kepsekâ adalah kalimat yang menunjukkan pemahaman Hendra tentang hak dan kewenangan seorang anggota DPRA Tambahnya.
"Tentu kita tidak mau sekolah-sekolah di Aceh menjadi kluster baru covid-19 saat pembelajaran tatap muka, seperti yang saya baca dari (katadata.com) 1.303 sekolah sudah menjadi kluster covid saat PTM dan terbanyak dari jatim dari 165 kluster 917 guru dan 2.507 murid yang terinveksi, kita berharap seluruh elemen pemerintah dan masyarakat bergandengan tangan dalam melawan covid-19," tutupnya. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.