Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diana Octavia

PPKM untuk Kepentingan Bersama

Lomba | Thursday, 23 Sep 2021, 01:32 WIB

Sudah setahun lebih pandemi Covid-19 hadir dikehidupan sehari-hari, berbaur dengan kegiatan dan kebiasaan masyarakat Indonesia. Suasana riuh yang biasa dirasakan harus ditahan sebentar sampai pandemi bisa lebih bersahabat dengan manusia, banyak pelik yang harus dipeluk akibat dari pandemi Covid-19.

Banyak kepala keluarga yang kehilangan pendapatannya dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan sejak awal pandemi Covid-19 hingga sekarang ini. Perbuatan tersebut dilatar belakangi dengan keadaan ekomoni Indonesia yang belum sepenuhnya pulih kembali, tidak menutup kemungkinan upaya pemerintah yang maksimal pun masih belum dapat mencegah terjadinya PHK pada tahun 2021 ini.

Data pada Badan Pusat Statistik (BPS), menyatakan jumlah pengangguran per Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang yang artinya angka pengangguran di Indonesia meningkat drastis yang diakibatkan oleh pandemi. Banyak lulusan baru pada Februari 2021 yang dicatat belum mendapatkan pekerjaan, banyak perusahaan memasang lowongan tidak diperuntukkan Fresh Graduate/ Lulusan Baru melainkan seseorang yang setidaknya memiliki pengalaman 1-2 tahun dalam bidang yang dibutuhkan.

Bukan hanya PHK dan Pengangguran saja, pedagang kecil, pengusaha makanan, pasar-pasar dan pusat perbelanjaan di berbagai daerah terkena dampak yang sangat serius. Hampir sebagian masyarakat Indonesia mencari nafkah dengan berjualan dan berdagang, beberapa ada yang terselamatkan dengan mengikuti perkembangan modern jaman sekarang yaitu memanfaatkan platform belanja online. Tapi bagaimana dengan orang-orang yang tidak paham betul menggunakan teknologi? Dan masih sangat awam baginya mengejar keadaan dengan sangat mendesak? mungkin menerima keadaan dan memulai perubahan adalah jawabannya.

Bila kita melihat kacamata sebagai seorang konsumen, di tengah pandemi yang segalanya hampir dibatasi, baik menegur sapa, berkumpul, melakukan kegiatan di luar dan lain-lain. Tetapi pendidikan anak, listrik, air, bahan makan, minuman, dan pengeluaran lainnya yang terus berjalan. Pasti memunculkan kebiasaan baru, yaitu menyimpan uang/ save money. Inilah salah satu kebiasaan yang memberikan dampak positif dan negatif, positifnya membuat konsumen lebih dapat mengatur keuangannya dengan baik, negatifnya membuat daya beli masyarakat menjadi perlahan-lahan mulai menurun. Sudah tidak diragukan lagi, ini yang disebut ada sebab pasti ada akibat.

Upaya Pemerintah sudah cukup maksimal mengembalikan perekonomian Indonesia stabil kembali, serta menumbuhkan daya beli masyarakat agar berputarnya perekonomian. Seperti baru-baru ini Pemerintah mengoptimalkan Program Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), dengan mendayagunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seperti memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), serta masih banyak lagi. Kebijakan pemerintah bertujuan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di masyarakat yang sudah terlihat perubahannya.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia pada pertengahan tahun 2021 mengalami lonjakan yang sangat signifikan membuat Pemerintah harus menarik rem darurat, dengan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kehadiran PPKM kurang disambut baik oleh masyarakat, karena membatasi kegiatan mereka sehari-hari, baik pekerja dan pedagang. Bahkan kebijakan PPKM membuat kegiatan kantor non-esensial dibatasi pengoperasiannya selama PPKM berlangsung. Dapat disimpulkan kebijakan PPKM memang bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menyebarkan Covid-19.

Tidak sedikit orang yang masih saja melakukan pelanggaran, petugas di turunkan untuk mengawasi dan mengamankan pelanggaran PPKM. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, PPKM terus diperpanjang hingga saat ini sampai tanggal yang ditentukan oleh Pemerintah. Perpanjangan PPKM bukanlah keputusan sepihak yang diambil oleh Pemerintah, melainkan pertimbangan matang yang mendatangkan kesempatan kembali bagi masyarakat untuk dapat terbebas dari pandemi Covid-19.

Nyatanya kebijakan PPKM sangat efektif, dengan menurunnya kasus positif dan naiknya angka kesembuhan. Berbeda dengan angka kematian yang belum memiliki perubahan yang signifikan. Saat inilah, yang dipergunakan Pemerintah dengan menggencarkan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat dan daerah, menarik minat masyarakat dengan melakukan vaksinasi, baik dengan menjemput bola dan menggunakan sistem door to door. Tidak hanya Pemerintah, masyarakat juga menyambut antusias penyelenggaraan vaksinasi dengan berbondong-bondong datang di lokasi tempat vaksinasi berlangsung.

Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, kegiatan masyarakat, perekonomian, akademis, dan angka pengangguran masih terlihat jelas dan nyata dapat di atasi. Sedih memang apabila diceritakan perjuangan masyarakat mengadukan nasibnya pada keadaan pandemi Covid-19, sudah termasuk kebanggaan dapat bertahan hingga saat ini. Semangat untuk terus bangkit tetap tertanam dalam, walau diterpa badai, inovasi dan karya anak bangsa masih terus tumbuh harum di masyarakat Indonesia.

Apabila masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan, kebijakan pemerintah, melakukan vaksinasi, dan mulai membiasakan kebiasaan baru. Maka pandemi Covid-19 bisa kita hadapi bersama-sama dengan tidak pernah lelah untuk saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain. Melakukan 5M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Dengan begitu angan-angan dan cita-cita kita bersama untuk terbebas dari pandemi Covid-19 akan memunculkan secercah harapan bagi kita bersama. Sebaliknya, apabila masyarakat masih abai dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah maka terbebas dari pandemi Covid-19 hanyalah sebuah angan-angan semata.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image