Dukung Disdik Aceh, Kapolda: Semua Pihak Harus Terlibat Perangi Covid-19
Info Terkini | 2021-09-22 22:17:16Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar, SH, MM kembali menegaskan dukungannya terhadap gerakan vaksinasi siswa dan siswi yang diinisiasi oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan.
âSaya sangat mendukung (Disdik Aceh) karena kita tidak bisa bekerja sendiri. TNI, Polri, Pemerintah Aceh, ulama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua elemen bangsa harus bersama-sama terlibat dalam memerangi Covid-19,â kata Ahmad Haydar, Rabu (22/9/2021).
Hal itu disampaikan Ahmad Haydar usai mengukuh Duta Vaksin Siswa Aceh Timur di Idi Sport Center (ISC). Kehadiran Kapolda Aceh turut didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri, MM, dan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib.
Dalam kesempatan itu, Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes bersama Kadisdik Aceh, Drs. Alhudri, MM juga meninjau pelaksanaan vaksinasi siswa di ISC yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh.
Menurut Ahmad Haydar, agar pemulihan ekonomi dapat membaik, semua elemen masyarakat harus bersatu untuk memberantas virus ini. Jika tidak, maka ekonomi dipastikan tidak akan dapat meningkat secara maksimal.
Kapolda juga mengapresiasi antusiasme masyarakat dan siswa dalam mensukseskan vaksinasi Covid-19. Ia mengingatkan arti pentingnya membentuk "herd imunity" dalam menekan penyebaran wabah Covid-19.
âSyukur Alhamdulillah, terima kasih atas antusiasme masyarakat dan pelajar dalam rangka menyukseskan gerakan vaksinasi. Ini merupakan langkah untuk menjaga kita, keluarga, lingkungan dan masa depan kita. Insya Allah, kita akan terhindar dari Covid-19,â tutur Kapolda Aceh.[]
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.