Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS KELAS I PALEMBANG

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel mendapatkan remisi khusus Har

Politik | Monday, 16 May 2022, 11:27 WIB

PALEMBANG - Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022.

Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel laksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022, Senin (16/05/22). Bertempat di Aula Pembinaan Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel, sebanyak 3 (tiga) narapidana beragama Buddha menerima remisi khusus Waisak Tahun 2022.

Dalam kegiatan ini, dengan didampingi Kabid Pembinaan dan Kabid Kamtib, hadir langsung Kepala Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel, Yulius Sahruzah, untuk memberikan remisi secara langsung kepada warga binaan beragama Buddha yang disetujui mendapatkan remisi khusus Waisak Tahun 2022.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 4 orang Warga Binaan beragama Buddha, 3 (tiga) diantaranya mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 16 Mei 2022 dan 1 (satu) orang sisanya masih dalam proses pengusulan Remisi Keterlambatan Administrasi untuk tahun 2021. Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, aman serta kondusif.

Melalui sambutannya, Yulius Sahruzah mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus waisak tahun 2022, dan untuk yang belum mendapatkan remisi dapat bersabar.

Kabid Pembinaan, Maulana Luthfiyanto dalam kesempatan ini juga berpesan kepada Warga Binaan yang hadir untuk tetap patuhi peraturan yang ada, tidak membuat pelanggaran, dan tetap menjaga kondisi lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image