Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Hajar

BPKH Optimis Bersinergi dengan Lembaga Perbankan Syariah Menuju Kemashlahatan Umat

Lomba | Monday, 20 Sep 2021, 11:46 WIB

Melakukan ibadah haji merupakan dambaan setiap umat islam untuk menyempurnakan agamanya. Untuk itu maka pemerintah membetuk BPKH sebagai badan independen yang berfungsi dan menanggung jawabi seluruh masalah berkenaan tentang pengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji berdasarkan transparan, akuntabel, kehati-hatian, manfaat dan nirlaba yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan kemashlahatan umat.

Demi memashlahatkan umat BPKH memberikan kinerja terbaiknya dan tetap optimis termasuk dalam bersinergi bersama dengan lembaga perbankan keuangan Syariah. Pada mekanisme penyetoran awal calon jamaah haji dibayarkan melalui rekening tabungan jamaah haji atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) diwilayah Kota maupun Kabupaten masing masing calon jamaah haji sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor porsi kursi calon jamaah haji pada saat mendaftar, ini diatur dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah RI No.05 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BSI ditunjuk sebagai mitra BPS sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH. Hal ini dapat dilihat dari Penempatan dana haji yang memberikan sumber dana jangka panjang dan juga dapat membantu perputaran ekonomi Syariah melalui dana investasi Syariah seperti investasi surat berharga demi menjaga kemaslahatan umat. Sehingga terdapat nilai nilai manfaat yang staregis dan terus meningkat pada kejasama tersebut.

BPKH juga menjalin kerjasama demi perkuat Keuangan Syariah dengan Islamic Development Bank Group (IsDB). Merekan telah menjalin Kerjasama dengan menempatkkan investasi luar negerinya sebesar lebih dari USD 11 juta. Hal ini dilakukan sebagai mandat pengelolaan keuangan haji demi aktif berperan langsung dalam menggiatkan dan perkuat perekonomian umat pasca pandemic, sudah saatnya setiap negara muslim saling bergandeng tangan dan kerja sama antar negara muslim yang terjadi diharapkan dapat memperkuat Ekonomi Islam dan membawa keuntungan bagi umat, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan haji. Pihak BPKH juga memastikan akan memperkuat keuangan agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan belandaskan syariah demi membangun sutainabel keuangan Indonesia kembali.

Dalam melakukan pengelolaan pada alokasi investasi telah diatur di UU No.34 Tahun 2014 pasal 48, sebagai berikut: a) Penempatan dan investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. b) Penempatan dan investasi keuangan haji dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. c) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan investasi keuangan haji diatur dalam peraturan pemerintah. BPKH untuk investasinya pada surat berharga dilakukan pada semua instrumen pasar modal syariah, yakni saham syariah, sukuk, dan reksadana Syariah didalam negeri maupun diluar negeri.

Apa saja sih investasi yang menguntungkan sehingga investasi nya diyakinkan null dalam tingkat kerugiannya? Investasi dana haji dilakukan di dua bidang yakni investasi surat berharga pada instrumen pasar modal syariah meliputi saham syariah, sukuk atau obligasi syariah, dan reksadana syariah, dan juga pada investasi langsung pada berbagai sektor perusahaan seperti sector perhotelan, avtur, penerbangan, catering, transportasi bis, dan perbankan nasional untuk mengakuisisi money changer di Arab Saudi dan juga investasi emas bersertifikat dan investasi lainnya. Dalam pengelolaan dana haji diwajibkan untuk menyediakan cadangandana yang setara dua kali lipat biaya penyelenggaraan dana haji artinya dana yang diinvestasikan dalam thun berjalan akan tercover dengan dana cadangan tersebut sehingga penyelenggaraan dana haji akan tetap terlaksana apabila dalam kondisi krisis sekalipun dan dana yang diinvetasikan jauh dari kerugian.

Pihak Lembaga penjamin simpanan (LPS) pun telah menjamin dan meyakinkan keamanan dana haji yang disimpankan ke pihak perbankan Syariah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir karena pengawasan terhadap dana haji yang dilakukan oleh berbagai otoritas Lembaga keuangan. Regulasinya adalah dana yang disimpankan berarti termasuk dana simpanan milik pihak lain (beneficiary) yakni masih milik calon jamaah haji dan bisa saja sewaktu waktu untuk langsung dicairkan. BPKH yakin dan opimis bahwa Lembaga perbankan Syariah dapat bersinergi bekerja sama untuk melaksanakan berbagai langkah bersama dalam memajukan perekonomian Indonesia demi kemshlahatan umat seluruhnya. Mari kita percayakan AMAN dalam pegolahan dana haji kita kepada ahlinya; BPKH.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image