Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Edo Segara Gustanto

BAZNAS Sleman Bersama PERDAMI Adakan Operasi Katarak Gratis

Info Terkini | Sunday, 19 Sep 2021, 21:39 WIB
Proses screening awal Operasi Katarak

Yogyakarta - BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, menggelar program bakti sosial pemeriksaan mata dan operasi Katarak gratis. Pemeriksaan ini dilakukan di halaman Masjid Agung Sleman, Sabtu (18/9/2021).

Katarak merupakan penyebab kebutaan tertinggi di Indonesia. Operasi katarak dilaksanakan dalam 4 tahap yang terdiri dari screening, operasi dan pasca-operasi. Program ini diperuntukkan untuk para warga Kabupaten Sleman yang mengalami kesulitan dalam penglihatan dan terkendala untuk melakukan pemeriksaan.

Tahap awal program ini dilakukan screening pemeriksaan mata, jika lolos pemeriksaan mata kali ini tahap selanjutnya akan dilakukan tindakan operasi katarak di RSUP Dr. Sardjito. Dari 80 peserta tersebut, terdapat 13 pasien yang dapat dilakukan tindakan Operasi katarak.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, SE. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini guna membantu masyarakat Kabupaten Sleman yang kurang beruntung dalam layanan kesehatan berupa pemeriksaan mata dan operasi katarak untuk penyembuhan penglihatannya kembali,” tutur Wakil Bupati yang juga anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Drs. Kriswanto, M.Sc. “kami berterimakasih kepada Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta telah memfasilitasi kegiatan ini, semoga program ini dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan banyak manfaat bagi para mustahik”, jelasnya.[]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image