Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dani Syahputra,S.E.,CA.,Asean CPA

WTP BUKTI TRANSPARANSI DAN AKUNTANBILITAS BPKH DALAM MENGELOLA DANA HAJI

Lomba | Saturday, 18 Sep 2021, 14:50 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdasarkan UU No 34 Tahun 2014 adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan keuangan haji harus berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Sebelum dikelola oleh BPKH dana haji awalnya dikelola langsung oleh Kementerian Agama berdasarkan UU No 17 Tahun 1999, kemudian Kementerian Agama membentuk BPDAU yang diawasi oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia berdasarkan UU No 13 tahun 2008. BPKH dibentuk dengan wewenang yang lebih luas dalam pengelolaan investasi yang optimal yang bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri.

BPKH akan mengelola dana para jemaah haji kedalam instrumen investasi yang halal dan sesuai prinsip syariah seperti emas, surat berharga syariah negara, sukuk korporasi, investasi penyertaan dan deposito pada bank syariah. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPKH total dana kelolaan terus mengalami peningkatan sejak tahun 2011 sebesar 38,4 triliun menjadi 144,9 triliun pada akhir tahun 2020 dan pada akhir tahun 2021 diestimasi akan menjadi 155-160 triliun.

Pengelolaan dana sebesar itu harus memperhatikan prinsip kehati-hatian tidak semata-mata hanya mengejar nilai manfaat. Dana kelolaan yang besar harus dikelola secara transparan dan akuntabel. BPKH adalah objek audit Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) karena dalam pengelolaanya BPKH juga mendapatkan subsidi dari pemerintah. BPKH harus mendapatkan opini audit terbaik dalam setiap auditnya oleh BPK RI, karena dengan opini tertinggi dalam hal ini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPKH akan semakin dipercaya oleh publik sebagai lembaga pengelola keuangan haji.

Dalam ilmu audit terdapat lima jenis opini audit yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraph penjelas, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar, dan Tidak Menyatakan Opini. Tentunya yang menjadi target semua entitas adalah opini paling tinggi yaitu WTP dengan beberapa syarat yaitu laporan keuangan lengkap, bukti-bukti audit lengkap, laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, dan entitas dipastikan akan melanjutkan kegiatannya dimasa depan (going concern).

Melihat pertumbuhan dana kelolaan BPKH yang terus meningkat dari tahun 2011-2021 membuktikan kepercayaan masyarakat atas kemampuan BPKH dalam mengelola dana haji semakin meningkat ini dibuktikan dengan mengingkatnya kualitas laporan keuangan BPKH dari tahun ke tahun yang diaudit oleh BPK RI.

Jika merujuk pada data yang dipublikasi terdapat tiga periode perjalanan dimulai tahun 2011-2015 dimana opini BPK atas laporan keuangan BPKH adalah WDP, dilanjutkan periode 2016-2017 opini BPK mengalami peningkatan secara berturut-turut yaitu WTP, dan periode 2018-2020 opini BPK berturut-turut WTP. Fakta ini menunjukan bukti empiris bahwa BPKH terus meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas dalam mengelola dana haji dan sangat profesional.

BPKH telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 (sertifikasi Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 37001:2016 (sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penipuan) hal ini menunjukan BPKH juga memiliki komitmen yang tinggi dalam menciptakan entitas yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pencapaian BPKH hingga bisa mempertahankan opini WTP bukanlah pekerjaan mudah, karena harus memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengelola dana haji yang pada prinsipnya dana itu adalah dana umat. Kekeliruan sedikit saja akan menjadikan BPKH tidak dipercaya oleh umat, jika kepercayaan umat telah rusak maka bukan tidak mungkin dana kelolaan akan menurun dan akan berimbas pada besarnya nilai manfaat yang diterima oleh calon jemaah haji.

Dari uraian dan analisa diatas BPKH harus terus meningkatkan kepercayaan umat dengan terus mendapatkan opini WTP dari BPK RI dengan cara meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana, mengelola keuangan dengan cara yang modern, menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel, dan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional.

Beberapa saran dan masukan untuk BPKH adalah memperbaiki sistem informasi yang dipublikasikan di website BPKH, diantaranya mengunggah laporan keuangan lengkap dengan catatan atas laporan keuangan sehingga para pengguna laporan keuangan terutama calon jemaah haji bisa lebih percaya bahwa BPKH benar-benar mengelola dana mereka pada instrumen investasi yang memenuhi prinsip syariah dan calon jemaah haji dapat melihat dengan jelas rincian dan jenis investasi yang dilakukan oleh BPKH.

Selain itu BPKH juga perlu membuat Laporan Tahunan maupun Laporan Berkelanjutan yang tidak terlalu lama sehingga BPKH dapat mencapai Visi nya yaitu “Menjadi Lembaga Pengelola Keuangan Terpercaya yang Memberikan Nilai Manfaat Optimal Bagi Jemaah Haji dan Kemaslahatan Umat”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image