Diklat Interpretasi Data Seismik bagi ASN KESDM
Info Terkini | 2022-05-13 16:21:26Bandung – Survey seismik merupakan salah satu metoda geofisika yang sangat efektif digunakan untuk mengetahui dan memetakan kondisi bawah permukaan dengan baik. Dengan menggunakan prinsip penjalaran gelombang pada medium batuan ataupun fluida, metoda seismik memberikan gambaran bawah permukaan yang mendekati kondisi geologi sesungguhnya.
Salah satu tahapan penting dalam metoda seismik ini adalah interpretasi data seismik. Tahapan ini memerlukan kemampuan untuk memahami penampang seismik yang berupa kumpulan gelombang seismik di satu sisi, sedangkan sisi lainnya dituntut memahami terkait geologi bawah permukaan suatu daerah. Perpaduan kompetensi tersebut tentunya memerlukan pengetahuan dan latihan yang berkelanjutan, sehingga kesalahan dalam melakukan interpretasi dapat dihindari.
PPSDM Geominerba sebagai Lembaga diklat yang bertugas mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia di sektor Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan Diklat Interpretasi Data Seismik bagi ASN di Lingkungan Kementerian ESDM.
Selama lima hari mulai dari tanggal 10 Mei sampai dengan 14 Mei 2022, sebanyak 27 orang peserta akan mendapatkan pembekalan materi seperti: Akuisisi dan Pemrosesan Data Seismik, Pengantar Interpretasi Data Seismik, Pengikatan Data Sumur Terhadap Data Seismik, Interpretasi Seismik Stratigrafi, dan Interpretasi Geologi Rekaman Seismik.
Diklat interpretasi data seismik ini menjadi penting untuk diikuti oleh para penyelidik bumi atau fungsional lainnya di Kementerian ESDM terutama dalam rangka kegiatan penyelidikan keadaan bawah permukaan bumi. Sehingga kedepannya mampu melakukan penyelidikan keadaan bawah permukaan bumi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.