Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Diklat Evaluasi RKAB Perusahaan Pertambangan Angkatan XIII Resmi Digelar

Info Terkini | Friday, 22 Jul 2022, 17:38 WIB

PPSDM Geominerba kembali selenggarakan Diklat Evaluasi RKAB Perusahaan Pertambangan Angkatan XIII bagi Aparatur Sipil Negara secara online.

Diklat ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan ASN dalam meng-evaluasi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya yang telah disusun oleh Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti kita ketahui bersama RKAB yang disiapkan secara matang, akan banyak membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. RKAB ini juga sekaligus menjadi pedoman pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan.

Kali ini sebanyak 20 orang ASN di lingkungan Kementerian ESDM mengikuti pembelajaran selama lima hari mulai dari tanggal 11 Juli sampai dengan 15 Juli 2022 melalui zoom meeting.

Selama diklat, para peserta akan dibekali dengan materi seperti: Dasar Hukum Kewajiban Penyusunan RKAB, Evaluasi Dokumen RKAB Kegiatan Eksplorasi, Evaluasi Dokumen RKAB Aspek Teknis, Aspek Produksi dan Biaya Pertambangan, Aspek Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Pertambangan, Aspek Tenaga Kerja dan PPM, dan Aspek Keuangan dan Penerimaan Negara, diakhiri dengan Praktik Evaluasi Dokumen RKAB dan Presentasi.

Salah satu upaya PPSDM Geominerba untuk meningkatkan kompetensi, yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap ASN KESDM yang memiliki tugas fungsi terkait pembinaan dan pengawasan perusahaan pertambangan mineral dan batubara salah satunya melalui diklat ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image