Peringatan HARDIKNAS Digeser Kemenkumham Peringati Hari Pendidikan Nasional
Eduaksi | 2022-05-13 13:22:02Surulangun Rawas - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas (Lasura) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Indra Yudha, beserta jajaran mengikuti kegiatan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dengan tema "Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar" di lapangan Lasura, Jum'at (13/05).
Secara khusus pada tahun 2022 ini, Hardiknas yang biasanya diperingati pada tanggal 2 Mei dikarenakan bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri 1443H maka diperingati pada tanggal 13 Mei.
Kalapas Surulangun Indra Yudha, memimpin upacara tersebut selaku inspektur. Upacara Hardiknas ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan staf Lasura, dan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan penularan COVID-19.
Bertindak sebagai inspektur Upacara, Kalapas menyampaikan pesan dari Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan "Banyak sekali tantangan yang harus dihadapi bersama dan kita semua bisa melewatinya sampai saat ini. Melalui Kurikulum Merdeka, para murid dan guru diharapkan dapat betul-betul merdeka dari dampak hilangnya Pembelajaran. Semangat yang membara juga sudah mulai muncul dari para seniman yang sudah mulai memunculkan karya-karyanya", ujarnya.
Kalapas juga menuturkan bahwa peringatan Hari Pendidikan Nasional ini merupakan suatu momentum bagi seluruh pegawai Lasura untuk terus menjadi pembelajar, pemimpin pemulihan bersama, dan penggerak dalam kemerdekaan belajar.
Sumber: https://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/peringatan-hardiknas-digeser-kemenkumham-peringati-hari-pendidikan-nasional
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.