Dampak Industrialisasi Sektor Pertambangan di Kalimantan Timur Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Se
Bisnis | 2021-09-14 00:12:41Kalimantan Timur merupakan provinsi yang terkenal akan kekayaan alamnya. Digadang-gadang sebagai paru-paru dunia, hutan belantara tumbuh subur di tanah Kalimantan. Tak hanya itu, sumber daya alam yang terkandung di dalamnya juga merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia di tingkat nasional maupun internasional. Kekayaan alam ini pula menjadi salah satu penyambung hidup masyarakat sekitar, khususnya di sektor pertambangan batu bara.
Dibalik hiruk pikuk pertambangan di Kalimantan Timur, polemik di dalamnya juga tak dapat dipungkiri. Adanya pertambangan batu bara ini, tak bisa menutup fakta bahwa ada penutupan lahan dari lahan hutan menjadi lahan non-hutan. Hal tersebut tentu saja berdampak pada lingkungan. Tanah Kalimantan yang menjadi paru-paru dunia karena hutannya, lama kelamaan akan melepaskan predikat tersebut jika penutupan lahan hutan ini terus menerus dilakukan.
Salah satu contoh daerah yang dapat ditilik lebih lanjut adalah Kabupaten Kutai Timur. Di sana terdapat salah satu perusahaan produsen batu bara terbesar, dan merupakan open pit mining terbesar di dunia, yaitu PT Kaltim Prima Coal. Setiap harinya, kegiatan pertambangan di PT KPC melibatkan 9 eksavator penggali tanah, 76 truk pengeruk batu bara, dan 200 dump trucks pengangkut batu bara dan tanah dengan kapasitas angkut 290 ton pada setiap truk. Total kendaraan alat berat yang beroperasi di PT KPC adalah sekitar 2.560 unit.
Kehadiran pertambangan ini tentu menuai berbagai dampak, dari positif sampai negatif. Dampak positif yang dapat dirasakan secara langsung tentu saja pada perekonomian masyarakat sekitar bahkan perekonomian negara yang terbantu dengan adanya perusahan pertambangan tersebut. Tingkat pengangguran bisa berkurang karena perekrutan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan juga sedikit banyak ikut andil dalam pembiayaan pemberdayaan masyarakat sekitar. Membangun sekolah, tempat rekreasi, pengadaan beasiswa, dan upaya penanaman pohon juga merupakan beberapa dari sekian banyak kontribusi yang diberikan perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan sekitar.
Terlepas dari sisi positif, layaknya dua sisi koin, adanya pertambangan batu bara ini memiliki sisi negatif, baik pada masyarakat maupun pada lingkungan sekitar. Dampak pada lingkungan sekitar, meskipun perusahaan sudah mencanangkan upaya reboisasi, namun kenyataan yang terjadi di lapangan tak seindah rencana. Masih banyak lahan-lahan terbengkalai bekas tambang yang menjadi bukti kurangnya keseriusan perusahaan terkait dalam menangani lahan pasca tambang tersebut.
Danau bekas lubang tambang adalah salah satu yang selalu menjadi sorotan jika berbicara mengenai dampak lingkungan sekitar pertambangan. Beberapa area pertambangan di Kalimantan Timur dibuka dengan jarak yang berdampingan dengan pemukiman warga, sehingga lubang tambang yang sudah ditinggalkan dan menjadi danau sering kali memakan korban. Berdasarkan catatan Jatam Kaltim, sudah 39 jiwa melayang, tewas tenggelam di lubang tambang batu bara yang tidak direklamasi.
Tidak hanya itu, menurut laporan Jatam Kaltim bersama dengan Greenpeace yang dikeluarkan bulan Agustus tahun ini, Jatam menyebutkan salah satu perusahaan tambang terbesar di Kaltim itu melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan pencemaran air. Penggusuran tanah masyarakat ada juga termasuk ke dalam daftar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Berbagai dampak positif dan negatif tadi memang menjadi sebuah dilema yang tidak dapat dihindari. Pemerintah yang seharusnya menjadi penengah, nampaknya masih acuh akan sisi buruk yang terjadi di kehidupan nyata dan hanya memfokuskan atensi pada pendapatan yang didapatkan melalui pertambangan batu bara yang memang tidak bisa dibilang sedikit. Pihak perusahaan pun kedepannya diharapkan lebih peka dan peduli akan dampak yang dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar tambang.
Penulis: Tasyadilla Nay & Suaema
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.