Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Setiawan

Antisipasi Penyebaran PMK, Puskeswan Pandeglang Giatkan Pelayanan Dokter Hewan Keliling

Eduaksi | 2022-05-12 18:16:10

Mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di kalangan peternak, Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Pandeglang menggiatkan pelayanan kesehatan hewan keliling sekaligus melakukan investigasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di Kabupaten Pandeglang. Sampai hari ini Kamis (12/05/2022), belum ada temuan ternak yang diperiksa mengarah kepada tanda-tanda penyakit mulut dan kuku.

Berita terkini : Peternak Diimbau Segera Lapor Jika Temukan Gejala Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan

Dokter Hewan Puskeswan Pandeglang drh. Hj. Ade Nurhasanah saat melakukan pelayanan dokter keliling pemeriksaan hewan ternak di Kampung Tenjolaya, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang Kamis (12/05/2022)

Kepala UPT Puskeswan Pandeglang Ade Setiawan mengatakan, masyarakat harus tetap waspada dan terus melakukan pencegahan dengan menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan hewan ternak.

“Walaupun tidak ada kasus, Puskeswan Pandeglang akan melakukan pelayanan Puskeswan Keliling sekaligus melakukan investigasi penyakit mulut dan kuku secara periodik setiap hari Selasa dan Kamis sesuai jadwal yang sudah kami susun,” ungkap Ade Setiawan usai melakukan pelayanan kesehatan hewan keliling bersama Medik Veteriner Puskeswan Pandeglang drh. Hj. Ade Nurhasanah dan Paramedik Veteriner Khaerudin Kurniawan , Kamis (12/05/2022).

Dijelaskan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang cepat menular menyerang hewan berkuku belah (cloven hoop), seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, onta dan gajah.

Tingginya tingkat penularan PMK melalui kontak langsung dari hewan sakit ke hewan sehat lain maupun melalui berbagai media lainnya yakni material yang terkontaminasi seperti jerami, pakan ternak, air, susu, air kencing dan lainnya, bisa melalui pakaian/baju dan peralatan yang kotor, bangunan/kandang dan juga kendaraan untuk mengangkut hewan yang terkontaminasi. “Pada kondisi cuaca tertentu virus ini bisa menyebar melalui angin disekitar peternakan,” imbuhnya.

Ade menegaskan, penyakit mulut dan kuku bukan merupakan penyakit biasa, melainkan penyakit yang luar biasa karena penyebaran virusnya sangat cepat pada hewan hingga tingkat kesakitan 100 persen pada hewan yang terjangkit.

Disamping itu, karena PMK adalah penyakit virus yang tidak dapat diobati, maka upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan adalah dengan meningkatkan kondisi kesehatan ternak melalui pemberian vitamin dan menjaga kebersihan kandang ternak

Berita terkait : Waspada Suspek Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Tim Kesehatan Hewan Puskeswan Pandeglang melakukan pelayanan kesehatan keliling sekaligus memantau perkembangan kesehatan hewan disejumlah titik lokasi yaitu di lokasi peternakan domba dan kerbau Kecamatan Cimanuk, Pandeglang dan Kecamatan Karangtanjung.

Medik Veteriner Puskeswan Pandeglang drh. Hj. Ade Nurhasanah menambahkan, hari ini Puskeswan Pandeglang melakukan pelayanan kesehatan keliling sekaligus memantau perkembangan kesehatan hewan disejumlah titik lokasi yaitu di lokasi peternakan domba dan kerbau Kecamatan Cimanuk, Pandeglang dan Kecamatan Karangtanjung.

“Hasil pemeriksaan semua hewan yang kami periksa sehat, selanjutnya kami memberikan obat cacing dan pemberian vitamin untuk meningkatkan kondisi kesehatan ternak” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, indikasi sehat pada hewan yang diperiksanya ditunjukan oleh tanda tanda yang ada pada hewan ternak sehat seperti mulut bersih, lidah berwarna rose tidak pucat, dan tidak mengeluarkan lender. Selain itu dilihat secara fisik kaki hewan normal dan tidak ada kepincangan, termasuk tidak ada luka pada kuku.

“Adapun Hewan ternak diberikan obat cacing secara rutin setiap 3 bulan sekali dimaksudkan untuk pencegahan helminthiasis (penyakit kecacingan) pada hewan ternak,” katanya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image