Mulai Hari Ini, Imigrasi Muara Enim Berlakukan Aturan Baru Bagi WNA
Info Terkini | 2022-05-12 12:05:17Muara Enim – (12/5) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kemenkumham Sumsel mulai memberlakukan aturan terbaru terhadap Warga Negara Asing sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 tanggal 11 Mei 2022 tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian.
Peraturan terbaru ini mencakup perubahan aturan pemberian izin tinggal bagi WNA, mekanisme alih status izin tinggal, dan tarif PNBP visa dan izin tinggal keimigrasian.
Pemberian perpanjangan izin tinggal kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang sebelumnya dapat diberikan hingga 4 kali, kini hanya dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sebanyak 2 kali selama total keseluruhan izin tinggalnya tidak melebihi dari 180 (seratus delapan puluh hari). Biaya perpanjangan dikenakan tarif Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) per permohonan.
Sedangkan untuk pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan, hanya dapat diberikan 1 (satu) kali perpanjangan saja dengan jangka waktu paling lama selama 30 (tiga puluh) hari. Biaya yang dikenakan adalah Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per permohonannya.
Kakanim Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha menyatakan “Kami wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada masyarakat. Ke depan peraturan ini akan terus kami sosialisasikan."
Peraturan terbaru ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Mei 2022 dan sudah mulai disosialisasikan kepada para pemegang izin tinggal dan penjamin/sponsor yang berada di wilayah kerja Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel.
Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.