Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Santuso

Tidak Sekadar Menutup Aurat, Ini Dia Rumus 7T Syarat Pakaian Syar'i Itu

Agama | Monday, 06 Sep 2021, 06:17 WIB
ilustrasi muslimah berhijab (sumber gambar: pixabay.com)

Islam merupakan din yang kamilan dan syamilan. Maksudnya, Islam itu agama yang sempurna dan lengkap. Karena itu, Islam mengatur semua aspek kehidupan. Inilah yang harus disadari oleh kaum muslim bahwa tidak ada sesuatu pun yang tidak diatur oleh Islam. Salah satu yang diatur oleh Islam ialah terkait berpakaian. Memang, seorang muslim boleh memakai model pakaian apapun, tapi harus sesuai dengan aturan Islam.

Jika kita pelajari dalam kitab-kitab fikih, aturan berpakaian dalam Islam tidak sebatas ‘yang penting menutup aurat’ tapi juga ada aturan lainnya. Nah, seperti apa aturan Islam terkait cara berpakaian itu? Berikut ini penjelasannya yang kemudian disingkat dengan rumus Tujuh T.

1) Tutup Aurat

Aturan berpakaian dalam Islam yang utama adalah menutup aurat. Pakaian yang syar’i ialah pakaian yang menutup aurat. Allah menjelaskan bahwa fungsi utama pakaian itu adalah untuk menutup aurat. Dalam Alquran surat al-A’raf ayat 26, Allah berfirman (yang artinya), “Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.

Menurut penjelasan dalam fikih-fikih Islam tentang batasan aurat, aurat laki-laki itu antara pusar sampai lutut. Sedangkan, aurat perempuan itu seluruh badan kecuali dua telapak tangan dan wajah. Khusus untuk muslimah, Allah telah menetapkan aturan menutup aurat yaitu harus menggunakan jilbab (gamis) seperti dalam QS. al-Ahzab: 59 dan menggunakan khimar (kerudung) seperti dalam QS. an-Nur: 31.

Syariat untuk menutup aurat sejatinya telah ada sejak zaman nabi Adam. Syariat ini turun ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah SWT untuk mendekatinya. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah di surat al-A’raf ayat 22 (yang artinya), “... ketika keduanya telah merasakan buah pohon itu, terlihatlah bagi keduanya aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis.”

2. Tidak Potongan dan Menutupi Dada

Seperti yang telah disebut dalam poin satu, ketentuan menutup aurat bagi seorang muslimah ialah wajib memakai gamis dan kerudung. Saat keluar rumah atau dalam keadaan lain yang harus menutup aurat, seorang muslimah wajib mengenakan gamis (jilbab) dan kerudung (khimar).

Perbedaannya, gamis ialah sebuah pakaian terusan yang digunakan untuk menutup aurat dari bahu sampai kaki sedangkan kerudung ialah sebuah pakaian untuk menutup aurat bagian atas yaitu dari kepala sampai dada.

Sesuai dengan penjelasan dalam QS. al-Ahzab: 59, gamis atau jilbab tidak boleh berupa pakaian potongan seperti pakaian laki-laki (misalnya terdiri atas baju atas dan celana/rok). Begitu pula, sesuai dengan penjelasan dalam QS. an-Nur: 31, kerudung atau khimar itu harus menutup kepala (rambut) sampai dada (payudara).

3. Tidak Menyerupai Punuk Unta

Kerudung adalah pakaian khusus wanita yang digunakan untuk menutup aurat dari kepala sampai dada. Dalam berkerudung, Islam melarang wanita membentuk kerudungnya menyerupai punuk unta. Karena itu, seorang muslimah harus mengatur rambutnya ketika mengenakan kerudung agar tidak menonjol seperti punuk unta.

Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah bersabda (yang artinya), “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; ...... wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya.” Nah, Anda yang muslimah perlu hati-hati ya supaya kerudungnya tidak sampai membentuk punuk unta.

4. Tidak Transparan

Aturan pakaian syar’i selanjutnya ialah pakaian tersebut tidak boleh tembus pandang sehingga bentuk tubuh terlihat oleh orang lain. Sebab, pakaian yang transparan sama saja tidak menutup aurat. Supaya pakaian tidak tembus pandang, kita harus memilih pakaian dengan warna yang tidak terlalu cerah dan kain tidak terlalu tipis. Larangan ini juga yang dimaksud dalam hadist pada poin 3 di atas: “wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang.”

5. Tidak Ketat

Seperti yang sudah disebut di awal, kita diperintahkan untuk menutup aurat. Pakaian yang bisa menutup aurat berarti pakaian yang membuat aurat tubuh kita tidak terlihat oleh orang, baik terlihat kulitnya maupun lekuk tubuhnya. Oleh sebab itu, pakaian yang digunakan harus longgar dan tidak ketat. Sebab, perintahnya itu menutup aurat, bukan membungkus aurat. Membungkus aurat itu berarti membalut tubuh dengan kain sehingga lekuk tubuh dapat dilihat oleh orang lain.

6. Tidak Tabaruj

Pakaian yang syar’i juga tidak boleh tabaruj. Tabaruj di pakaian ialah adanya pernak-pernik yang berlebihan dalam pakaian sehingga mengundang perhatian banyak orang yang melihatnya. Dikatakan pakaian yang tabaruj ialah yang dapat mengundang perhatian orang lain. Larangan tabaruj telah dijelaskan oleh Allah dalam surat al-Ahzab ayat 33 (yang artinya), “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu ” Tabaruj itu juga termasuk memakai wewangian bagi muslimah ketika keluar rumah. Sebab, wewangian itu juga dapat mengundang perhatian banyak orang. Bukan hanya itu, memakai wewangian bagi seorang muslimah ketika keluar rumah juga dilarang dalam Islam.

7. Tidak Menyerupai Lawan Jenis

Aturan yang terakhir ialah tidak boleh menyerupai lawan jenis. Maksudnya ialah pakaian bagi laki-laki tidak boleh mirip atau sama dengan pakaian perempuan. Begitu pula, pakaian bagi perempuan tidak boleh mirip atau sama dengan pakaian laki-laki. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”

Nah, itulah tujuh aturan dalam Islam tentang cara berpakaian yang syar’i. Berpakaian itu tidak sebatas ‘yang penting menutup aurat’, tapi juga ada aturan lainnya seperti yang telah diuraikan di atas.

Kita akan mendapatkan dosa jika aturan tersebut tidak dilaksanakan karena itu wajib. Selain berdosa, Rasulullah juga menjelaskan hukuman bagi yang tidak melaksanakan syariat ini yaitu tidak dapat mencium bau surga. Bau surga saja tidak bisa dicium, apalagi merasakan nikmatnya surga.

Nah, supaya kita tergolong orang-orang mukmin yang taat dan senantiasa diridhoi Allah SWT, sudah seharusnya kita menjalankan aturan ini dengan senang hati dan tidak berat hati. Allah SWT berfirman (yang artinya): “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

Di samping itu, kita juga harus menyampaikan syariat ini kepada orang lain agar mereka juga paham. Hal itu karena kita juga diwajibkan untuk berdakwah yaitu melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image